» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Tak Obral "Dispensasi" Perkawinan Dini di Tuban Bisa Direm
09 Maret 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 3763 kali
RISIKO: Menikahkan anak pada usia dini bukan menjadi solusi justru menjadi beban orang tua. Foto: ILLUSTRASI
Gencarnya sosialisasi saja, ternyata belum mampu menghalangi pelaksanaan perkawinan di bawah umur. Harus ada fomulasi khusus. Salah satunya, mempersulit dispensasi perkawinan di bawah 18 tahun.

SRIPARI.COM | TUBAN-Kebijakan yang dilakukan pengadilan agama (PA) Tuban itu, tampaknya bisa meredam hasrat orang tua yang ingin buru-buru menikahkan anaknya, meski belum cukup umur.

Secara statistik, kebijakan itu juga mampu menurunkan tingginya kasus pernikahan dini yang sempat mencengangkan beberapa tahun terakhir. Berdasarkan catatan, tahun 2015 PA Tubanmenerima sebanyak 221 pemohon dispensasi nikah dan telah mengabulkan 215 pemohon. Tahun2016 kemarin PA menerima 160 pemohon dispensasi nikah dan 150 di antaranya dikabulkan.

"Dipersulit (dispensasi nikah). Karena usianya belum memenuhi kriteria yang diizinkanserta kurangnya sikap kedewasaan calon (pengantin). Tetap jika sudah terlanjur hamil tetapdiizinkan dengan alasan penyelamatan terhadap janin," ungkap Humas PA Kabupaten Tuban, Anshor Bahri, Kamis (09/03/2017) pagi melalui sambungan telepon.

Menurut dia, pemberlakuan khusus tersebut diasumsikan untuk menyelamatkan anak yang dikandung agar setelah dilahirkan memiliki ayah dan ibu secara hokum administrasi kependudukan.

"Menikahkan anak pada usia dini bukan menjadi solusi. Justru akan malah menjadi bebanorang tua lagi untuk urusan nafkah dan lain-lain. Karena anak yang dinikahkan cenderungbelum memiliki pekerjaan," papar Anshor.

Namun begitu, dia tak menampik meningkatnya pengetahuan masyarakat akan risiko memaksa melakukan pernikahan usia dini, tak lepas dari Pemkab Tuban melakukan sosialisasi danmemberikan pembatasan pada pemohon.

Rencana pernikahan dini yang hendak dilakukan oleh beberapa pasangan berhasil dicegahsetelah dilakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat. Sedangkan sisanya,sebagian besar laporan dispensasi nikah yang telah diputus tersebut sudah dalam keadaanhamil diluar nikah.

Anshor menjelaskan, sosialisasi pencegahan pernikahan di bawah umu sudah rutin dilaksanakan pada seluruh kecamatan dengan melibatkan humas Pemkab Tuban, bagian hukum, pengadilan agama juga pengadilan negeri (PN) dengan masing-masing muspika. []

AHMAD AKA