» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Pemkab Tuban Warning Jabatan Bukan Tiket Mencari "Ceperan"
08 Maret 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 1906 kali
PUSARAN PUNGLI : Sejumlah kepala desa dan perangkatnya diduga terjerat kasus pungli. Foto: ILLUSTRASI
Pemkab Tuban mewanti-wanti kepada jajarannya agar tidak menjadikan jabatan sebagai tiket mencari tambahan penghasilan di luar ketentuan atau pungli.

SRIPARI.COM | TUBAN-Warning tersebut kembali dipanaskan menyusul maraknya dugaan pungli yang membonceng proyek operasi nasional agraria (Prona). Sejak awal tahun hingga hari ini, sudah sebanyak tiga kepala desa dan sembilan perangkat desa serta kelompok masyarakat (pokmas) tengah dimintai keterangan Polres Tuban karena diduga terlibat perkara tersebut.

Mereka yang diduga terlibat pusaran pungli proyek sertifikat massal tersebut adalah salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Rengel berikut empat perangkatnya serta Kepala Desa di Kecamatan Bangilan juga beserta perangkatnya. Sementara MN, Sekdes Gesikan Kecamatan Grabagan sudah diamankan lebih dulu, Senin (20/2/2017) lalu.

Juru bicara Pemkab Tuban, Agus Wijaya, menerangkan sejumlah pejabat dan perangkat desa yang kini tengah berperkara dengan hukum sudah dinanti pelbagai sanksi. Mulai penurunan pangkat sampai pemberhentian dari jabatannya bagi yang berstatus PNS, hingga pemutusan hubungan kerja kepada non PNS.

"Kalau berkenaan dengan PNS, nanti pengenaan sanksinya akan dilakukan oleh tim penjatuhan sanksi berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," ungkap Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban ini.

Menurut Agus, pengenaan sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat seperti penurunan jabatan dan pemberhentian dari jabatan dapat dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Pada bagian ke dua pasal 4 PP tersebut, dijelaskan setiap PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangannya.

PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama-sama teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Sebagai informasi, saat ini perkara tersebut masih dilakukan kajian mendalam antara bagian hukum pemkab, inspektorat dan Polres Tuban. "Masih dilakukan kajian mendalam melibatkan beberapa instansi terkait," tandas Agus. []

AHMAD AKA