» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Polsek Plumpang Gulung Pabrik Arak Tuban Tengah Sawah
17 Februari 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 2654 kali
BONGKAR: Pabrik arak tengah sawah Dusun Semo, Desa Sumberagung, yang digerebek aparat Polsek Plumpang, Kamis (16/02/2017) siang. Foto: HUMAS POLSEK PLUMPANG
Setelah sebelumnya jajaran Polsek Palang sukses menggerebek pabrik arak Tuban di balik tembok tinggi Desa Widengan, kini giliran aparat Polsek Plumpang, membongkar pabrik serupa di Dusun Semo, Desa Sumberagung, Kamis (16/02/2017) siang bolong.

SRIPARI.COM, TUBAN-Penggerebekan yang dilakukan sekira pukul 12.00 wib berlangsung tanpa perlawanan. Para karyawan dan pengelola industri miras tradisional Tuban ini tak berkutik karena tertangkap sedang melakukan pengolahan arak.

Berdasar data yang diterima sripari.com dari Humas Polsek Plumpang, pabrik arak dengan sejumlah karyawan tersebut lokasinya berada di tengah hamparan persawahan Dusun Semo, Desa Sumberagung, di seberang jalan raya jurusan Tuban-Bojonegoro.

Sekilas, secara kasat mata tidak tampak ada aktivitas di dalam bangunan karena letaknya terseludang di antara tanaman padi yang menghijau. Terbongkarnya praktik pembuatan arak Tuban ini tak lepas dari informasi masyarakat.

Selain mengamankan barang bukti empat buah kompor pemanas, sebuah dandang besar
, dua buah drum berisi arak siap edar,
10 elpiji melon kemasan 3 kg, satu bal botol plastik bekas air mineral hampa,
satu unit pompa air, tiga dus botol air mineral berisi arak, satu botol baceman sebagai sample, polisi juga mengamankan Minto warga setempat yang diduga sebagai pemilik tempat usaha.

Kapolsek Plumpang AKP Sidik Haribowo mengatakan, pelaku diancam pasal 135 jo pasal 71 (2) subsider 140 jo pasal 2 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Intinya, setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, dan atau setiap orang yg memproduksi, memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana yang dimaksud, diancam sanksi piadana.

Sebagai informasi, setidaknya ada 13 larangan dalam nomor 18 tahun 2012 yang disertai sanksi pidana. Larangan itu antara lain berlaku bagi penimbun pangan, pelaku proses produksi, kemasan maupun distribusi pangan yang menyalahi ketentuan. []

M ZAINUDDIN