» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Edukasi

Di Tuban Ada Sekolah yang "Membangkang" Keputusan Presiden
15 Februari 2017 | Edukasi | Dibaca 2463 kali
Keputusan presiden (keppres) nomor 3 tahun 2017 tentang penetapan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional tak sepenuhnya diamini. Mau bukti?

SRIPARI.COM, TUBAN- Di Kota Tuban misalnya. Tidak semua sekolah lantas serta merta meliburkan siswanya, meski Bupati Tuban Fathul Huda sudah mengeluarkan surat edaran berkaitan penetapan libur nasional.

Salah satu lembaga pendidikan yang bergeming dengan keppres nomor 3 tahun 2017 tersebut adalah sekolah di bawah naungan Yayasan Insan Kamil Kota Tuban. Buktinya, aktivitas belajar mengajar mulai jenjang pendidikan usia dini, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di lingkungan Yaysan Insan Kamil tetap berlangsung normal, Rabu (15/02/2017).

Hal tersebut kontradiktif dengan seluruh jenjang sekolah di Kabupaten Tuban yang memilih tunduk pada keputusan presiden dengan meliburkan aktivitas sekolah.

Dikonfirmasi soal ini, pihak sekolah menyatakan tidak gegabah mengambil keputusan tidak meliburkan siswanya. Aspek manfaat dan mudharat meliburkan siswa di tengah euforia gelaran pilkada serentak di tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh tanah air, sudah menjadi pertimbangan forum musyawarah yang melibatkan pihak yayasan dan sekolah. Termasuk wali siswa.

Kepala SD Insan Kamil Tuban, Asrofi, menjelaskan jika dipaksakan libur dihawatirkan proses belajar mengajar akan terganggu dan mengakibatkan terhambatnya sistem akademik yang sudah ditetapkan yayasan.

Selain itu, menurut dia, aturan tidak libur tersebut juga sudah disepakati bersama dan melibatkan wali murid. Sehingga pihak sekolah memilih tetap melaksanakan rutinitas belajar mengajar sesuai dengan kalender akademik.

"Kegiatan pembelajaranya tetap sama. Karena di dalam kalender akademik kami tidak tercantum bahwa hari ini libur," tutur Asrofi kepada awak media.

Selain itu, tegas Asrofi, keputusan tidak meliburkan sekolah dipastikan tidak akan mengganggu berlangsungnya proses coblosan pilkada serentak yang sedang berlangsung. Termasuk coblosan pilkada yang berlangsung di Kota Batu.

"Pertimbanganya kita tidak melihat kasuistik ini secara global. Karena di Tuban sedang tidak melangsungkan pilkada, maka keputusan yang sudah diambil pihak yayasan tidak akan mengganggu berlangsungnya masa pemilihan," tutur Asrofi.

Namun demikian, Kepala bidang TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Witono, mengatakan pihak sekolah jelas-jelas dianggap mengabaikan surat edaran Bupati Tuban nomor 850/686/414.202/2017 tentang pemberitahuan libur yang sudah dilayangkan sehari sebelumnya.
Perhitungan hari efektif dan kegiatan pembelajaran sudah disahkan dadlam surat edaran tersebut.

"Saya sendiri kurang tahu (keputusan sekolah tidak libur). Tidak ada kordinasi sebelumnya. Mungkin sedang ada pembelajaran khusus yang kegiatanya di luar jam pembelajaran," kilah Witono.

Sebelumnya, juru bicara Pemkab Tuban Agus Wiajaya, menyatakan bagi daerah yang tidak ada pilkada juga berlaku libur nasional. Termasuk di lingkungan Pemkab Tuban. Menurut dia, penetapan ini berdasar surat edaran Gubernur Jawa Timur nomor 131/2237/011.2/2017 tanggal 13 Februari 2017 yang merujuk keppres nomor 3/2017 dan diruning surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 10 Pebruari 2017 nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur. []

AKA | SRIPARI.COM