» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Pemkab Tuban Tetapkan 15 Februari 2017 Hari Libur Nasional
13 Februari 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 7401 kali
Pemerintah menetapkan tanggal 15 Februari 2017 yang bertepatan dengan gelaran suksesi pilkada serentak di tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh tanah air, sebagai hari libur nasional.

SRIPARI.COM, TUBAN-Juru bicara Pemkab Tuban, Agus Wijaya, mengatakan keputusan pemerintah  tersebut berlaku untuk semua daerah, termasuk Jawa Timur, meski pilkada kali ini hanya dihelat di Kota Batu.

"Bagi daerah yang tidak ada pilkada juga berlaku libur nasional. Termasuk di lingkungan Pemkab Tuban," tegas Agus saat dihubungi, Senin (13/02/2017) siang.

Menurut dia, penetapan ini berdasar surat edaran Gubernur Jawa Timir nomor 131/2237/011.2/2017 tanggal 13 Februari 2017 yang merujuk keppres nomor 3/2017 dan diruning surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 10 Pebruari 2017 nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur.

Hanya saja, sambung dia, penetapan libur nasional ini tidak berlaku bagi unit satuan kerja atau organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Diantaranya rumah sakit, perbankan, pemadam kebakaran dan puskesmas. Juga unit-unit yang terkait dengan telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban serta perhubungan.

"Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Jadi bisa diroling atau dengan sistem yang diberlakukan di instasinya masing-masing. Untuk lingkungan sekolah mengikuti ilbur nasional kali ini," tutur Kepala Humas dan Protokol Pemkab Tuban ini.

Dia menjelaskan, surat edaran berkaitan penetapan hari libur nasional ini sudah dikirim ke seluruh kepala dinas, camat dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Tuban, untuk segera disosialisasikan.

Sebagai informasi, libur nasional kali ini tidak berkaitan dengan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Perndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. []

M ZAINUDDIN