» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Dinkes Tuban Jamin Rekrutmen Tenaga Medis Non PNS Bersih dari KKN
09 Februari 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 4100 kali
Rekrutmen tenaga medis non PNS di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban guna memenuhi kekurangan jasa pelayanan di puskesmas dijamin transparan serta bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

SRIPARI.COM, TUBAN-Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinkes Tuban Saiful Hadi soal penerimaam tenaga baru bidang kesehatan yang saat ini seluruh tahapan prosesnya mulai pendaftaran, seleksi administrasi, tes dasar hingga pengumunan menjadi ranah badan kepegawaian daerah (BKD) setempat.

"Urusan dinas kesehatan melakukan penempatan (tenaga medis) setelah semua proses rampung di BKD," tegas Saiful saat dihubungi, Kamis (09/02/2017) siang.

Namun begitu, dia menjamin pelaksanannya transparan dan bebas dari praktik KKN. Tidak ada titip-titipan maupun lewat "pintu samping" dalam rekrutmen yang pendaftarannya sudah ditutup Rabu (08/02/2017) kemarin. Sedangkan pengumuman akan digelar Kamis (16/02/2017) mendatang.

Menurut Saiful, rekrutmen tenaga baru kesehatan non PNS sebagai langkah untuk menambah tenaga layanan medis di tingkat puskesmas yang selama ini dinilai masih kurang. Tenaga baru kesehatan non PNS dimaksud adalah dokter umum, dokter gigi, apoteker, bidan, perawat serta tenaga medis lainnya.

"Total tenaga kesehatan non PNS yang kita butuhkan saat ini sebanyak 61 formasi," tegas mantan dokter teladan Jawa Timur tahun 1980-an ini.

Sekadar tahu, dalam Permenkes nomor 1199 tahun 2004 tentang pedoman pengadaan tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja di sarana kesehatan milik pemerintah, disebutkan tenaga kesehatan yang dimaksud dalam keputusan ini. adalah tenaga kesehatan yang kedudukannya bukan sebagai PNS dan pegawai tidak tetap yang didayagunakan di sarana kesehatan milik pemerintah dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu. []

M ZAINUDDIN