» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Edukasi

Dinas Pendidikan Tuban Tolak Model Sekolah Libur Sabtu
14 Juni 2017 | Edukasi | Dibaca 3212 kali
SUTRISNO: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. Foto: ISTIMEWA
Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Tuban terang-terangan menolak program sekolah libur sabtu, yang akan membuat siswa seharian penuh dalam kelas (full day school) sepanjang Senin hingga Jumat.

SRIPARI.COM | TUBAN-Kepala Diknas Tuban Sutrisno mengatakan, kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan yang rencananya akan diterapkan mulai tahun ajaran 2017 belum bisa dilakukan di Kabupaten Tuban (SD dan SMP), baik sekolah formal negeri maupun swasta. Sejumlah sekolah swasta berbasis boarding school menjadi pengecualian, sehingga memungkinkan dapat menerapkan kebijakan tersebut.

"Kami (Diknas) menolak kebijakan Kemendikbud (full day school) dan akan tetap menjalankan sekolah enam hari. Sebab kebijakan tersebut dapat berpengaruh pada praktik penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang dikelola swadaya masyarakat seperti TPQ, madrasah diniyah dan pesantren," ungkap Sutriso kepada sejumlah pewarta di kantornya.

Selain itu, sambung dia, kendala paling serius belum bisa diterapkannya program yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendi tersebut adalah kesiapan pihak sekolah. Namun begitu, Sutrisno menegaskan pihaknya tetap membuka peluang terhadap sekolah yang akan menerapkan model sekolah lima hari.

Hanya saja, papar dia, terlebih dulu harus melalui verifikasi Dinas Pendidikan dan memenuhi standar yang disyaratkan. Seperti kemampuan SDM, sarana prasarana sekolah juga kesiapan orang tua dan masyarakat.

Sebagai informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendymenyatakan sudah menerbitkan peraturan menteri (permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. Permen itu terbit 9 Juni lalu dan akan berlaku pada Juli nanti.

Kehadiran permen tersebut merupakan turunan dari PP nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru. "Itu yang kami pakai dasar untuk lima hari masuk kerja," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 Juni 2017.

Dia menjelaskan, latar belakang sekolah lima hari karena pemerintah ingin menyamakan waktu kerja guru dengan aparat sipil negara lainnya. Sebelumnya, beban kerja guru diukur atas dasar jumlah mengajar, yaitu minimal 24 jam tatap muka. "Sekarang jumlahnya 37,5 jam per minggu. Dengan istirahat sekitar 40 jam per minggu," kata dia.

Muhadjir menilai kebijakan lima hari sekolah tidak akan mengganggu aktivitas siswa di  luar sekolah. Menurut dia, ada dua hal berbeda yang tengah dilakukan Kemendikbud, yaitu terkait sekolah lima hari dan program penguatan karakter. []

 M ZAINUDDIN