» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Bojonegoro Barometer

Polres Bojonegoro Gulung Pesta Judi Domino "Hutan" Ngraho
25 September 2018 | Bojonegoro Barometer | Dibaca 1558 kali
ILLUSTRASI: Tersangka judi domino Ngraho yang berhasil disergap polisi. GRAFIS: Warigalit de Bro. Foto: HUMAS POLRES BOJONEGORO FOR SRIPARI.COM
Satu persatu pelaku judi sebagai salah satu penyakit masyarakat dilucuti jajaran Polres Bojonegoro. Teranyar, polisi berhasil membubarkan pesta judi domino bertepi hutan Kecamatan Ngraho dan menggelandang pelakunya ke ranah hukum.

SRIPARI.COM | BOJONEGORO-Smr (65) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, benar-benar mati kutu saat disergap polisi setelah tertangkap basah menggelar judi kartu domino. Sementara ketiga lawan mainnya yakni Rtm, Slh, Ytm dan Spt yang sebelumnya ikut menggelar pesta judi berhasil kabur dari sergapan aparat Polsek Ngraho.

Data yang dirilis Humas Polres Bojonegoro menyebutkan, Smr yang sudah tak lagi muda tersebut dicokok di sebuah rumah kosong milik warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, yang diduga dijadikan tempat menggelar pesta judi kartu domino, Senin (24/09/2018) dini hari atau sekira pukul 00.30 wib. Selain menyeret Smr, polisi juga menyita satu set kartu domino dan uang tunai Rp 220 ribu sebagai barang bukti.

"Pelaku (Smr) berikut barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolsek Ngraho guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan keempat tersangka lainnya masing-masing Rtm, Slh, Ytm dan Spt resmi masuk DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kapolsek Ngraho, AKP Purwanto, Selasa (25/09/2018) siang.

Dia menjelaskan penggerebegan itu tak lepas dari informasi masyarakat yang resah akibat ulah parra tersangka. Purwanto bilang, urutan rangkaian peristiwa penangkapan berawal pada Minggu (23/09/2018). Sekira pukul 20.00 wib, pelaku Smr pamit kepada keluarganya untuk pijat. Namun selesai pijat kemudian pelaku menuju ke rumah kosong yang beada di Dusun Keloran, Desa Sugihwaras.

“Waktu itu sudah ada rekan-rekan pelaku yaitu Rtm, Slh, Ytm juga Spt sudah bermain judi dengan menggunakan kartu domino. Pelaku langsung ikut bergabung dalam pesta judi tersebut,” ungkap Purwanto sebagaimana pengakuan yang digali dari mulut tersangka sembari mengimbuhkan para pelaku dijerta pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Terpisah Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli membenarkan penangkapan salah satu pelaku pesta judi kartu domino oleh anggota Polsek Ngraho. Untyuk itu, Ary mengajak kepada seluruh di wilayah hukum Polres Bojonegoro untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian.

Caranya, selain tak telibat judi, apabila ada warga yang mendengar, mengetahui atau menjumpai salah satu penyakit masyarakat ini, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.""Segera laporkan jika mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi. Para pelaku langsung akan kami tindak," kata Ary. []

M ZAINUDDIN