» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Satpol PP Deadline Industri Pindang Rumahan Sandingrowo 30 Hari
23 Agustus 2018 | Tuban Barometer | Dibaca 2196 kali
CEK LAPANGAN: Tim Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tuban serta Camat Soko saat melakukan pendataan industri pengolahan pindang di Desa Sandingrowo. Foto: SATPOL PP PEMKAB TUBAN FOR SRIPARI.COM
Tim penegakan perda Satpol PP Pemkab Tuban bersama Dinas Lingkungan Hidup serta Camat Soko akhirnya turun lapangan melakukan telisik data dan fakta di sejumlah tempat pengolahan pindang di Dusun Sundulan, Desa Sandingrowo, menyusul komplain warga setempat.

SRIPARI.COM | TUBAN-Kepala Satpol PP Pemkab Tuban Heri Muharwanto yang menurunkan tim penegakan perda dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tuban menemukan kebenaran sejumlah data dan fakta seperti keluhan warga.

Di antaranya, keberadaan sejumlah tempat pengolahan pindang basah tersebut tidak dilengkapi sistem pengelolaan limbah dan sanitasi. Jika hal ini dibiarkan bisa mengganggu kesehatan warga sekitar tempat pemgolahan pindang.

Selain itu, tim juga menemukan fakta bahwa keberadaan tempat pengolahan pindang basah di Desa Sandingrowo ini tidak izin usaha maupun izin gangguan, yang harusnya melekat sebagai salah prasyarat pendirian tempat industri rumahan dengan limbah berisiko.

Hanya saja, Satpol PP pemkab Tuban melakukan pendekatan secara humanis dengan memberikan toleransi waktu 30 hari ke depan kepada pemilik pengolahan pindang untuk mengurus perizinannya, sebagai bentuk pembinaan.

"Dibina dulu. Kita beri waktu satu bulan membuat septic tank untuk pembuangan limbah cair dan mengurus izinnya. Setelah satu bulan kami akan cek lagi. Bila tidak ada tindaklanjutnya (pemilik tempat pemgolahan) baru kami berikan sanksi penindakan," tegas Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Pemkab Tuban, Wadiono, usai melakukan cek lapangan sebelum Idul Adha.

Menurut dia, Camat Soko dan Kades Sandingrowo akan memfasilitasi proses perizinan tempat pengolahan pindang basah yang selama ini dikeluhkan warga. Dalam kesempatan itu, Wadiono juga mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak membuang sampah atau limbah lainnya ke dalam suangai maupun saluran air.

Ketika ditanya sanksi apa yang akan diberikan jika pemilik tempat pengolahan pindang di Desa Sandingrowo tidak menggubrisnya, Wadiono dengan tegas mengatakan akan diproses hukum.

"Kalau dalam satu bulan tidak segera memenuhi perizinan dan membuat tempat penampungan limbah, maka akan kita sanksi sesuai pasal 9 ayat 1 huruf a jonto pasal 12 ayat 1 perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum subsider tertib perizinan usaha, dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta," jlentreh Wadiono.

Sementara dari tempat pengolahan pindang milik Suwarno diperoleh keterangan, usaha yang dilakukan secara turun temurun ini sekarang mempekerjakan 16 karyawan dengan 5 kwintal setiap harinya. Pindang basah dipasok dari Kecamatan Palang. Sedangkan di tempat lainnya milik Bandi setiap hari bisa mengolah 2 kwintal pindang basah dengan enam karyawan. Keduanya mengaku tidak memiliki izin. Mereka juga mengaku tidak tahu jika usaha yang digelutinya harus ada izinnya.

Kepala Sandingrowo, Muhir Hadi, membenarkan selama ini banyak protes masuk dari warga ke diriya terkait keberadaan tempat pengolahan pindah basah rumahan di wilayahnya. Muhir mengatakan, dalam pelbagai kesempatan temasuk forum resmi desa telah melakukan sosialiasi kepada pemilik pengolahan. []

N ZAINUDDIN