■ Surabaya Barometer
Sebanyak 50 ribu butir pil koplo jenis dobel L berhasil diamankan Polres Gresik yang diduga dari jaringan narkotika dan obat terlarang (narkoba) dari wilayah bertetangga, Sidoarjo.
SRIPARI.COM | GRESIK-Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, mengungkapkan total 50 ribu butir pil dobel L disita dari dua tersangka HS dan N dalam sebuah penyergapan di jalan raya Legundi, Kecamatan Driyorejo.
Mantan Kapolres Bojonegoro ini, menjelaskan kronologi tertangkapmya kedua tersangka yang mengaku mendapat pasokan pil "setan" dari jaringan Sidoarjo tersebut bermula dari informasi yang diterima Polsek Cerme terkait adanya transaksi pil dobel L di kawasan sebuah tempat ibadah di jalan raya Legundi. Setelah melakukan pengintaian, operasi yang dipimpin Kapolsek Cerme sekira pukul 03.30 wib berhasil melakukan penyergapan terhadap HS dan N yang pada saat itu akan melakukan transaksi 17 ribu butir pil putih berlogo LL.Untuk memuluskan aksinya kedu tersangka menggunakan mobil Honda Jazz bernopol W 843 BC.
"HS keluar dari mobilnya yang terparkir di halaman masjid di kawasan Driyorejo. Ketika sampai di depan minimarket anggota kami langsung menangkap tersangka pria. Dari tangan tersangka didapat 17 ribu butir pil dobel L," tandas Wahyu kepada wartawan di Mapolres Gresik, Kamis (13/09/2018) siang.
Ketika dilakukan penggeledahan didalam mobil, petugas menemukan rekan HS di dalam yaitu N serta kardus yang berisi 33 ribu butir pil dubel L di jok kiri depan. Wahyu menjelaskan, tersangka HS dan N mengaku barang tersebut milik dari MG warga Krian Sidoarjo. Namun setelah dilakukan penyelidikan ke alamat yang disebut kedua tersangka ternyata MG sudah lebih dulu kabur. Kini MG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain menyita 50 ribu pil koplo, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda jazz, dua handphone merk Oppo milik tersangka HS serta samsung milik tersangka N juga uang tunai Rp 1,5 juta yang diduga hasil dari bertransaksi. "HS dan N beserta semua barang bukti langsung kami amankan," tandas Wahyu sembari menyatakan kedua tersangka dijerat pasal 196 dan atau pasal 197, 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. []
M ZAINUDDIN