» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Pemkab Tuban Tegaskan Pertamini Bisnis Tidak Berbadan Hukum
06 Maret 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 2275 kali
KORBAN PERTAMINI: Suli pemilik depot Pertamini di RT 06 RW 01 di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, yang meledak. Inset: Tangki penampung BBM milik korban.. Foto: SRIPARI.COM/AHMAD AKA
Pemkab Tuban menegaskan keberadaan depot pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan label Pertamini yang belakangan semakin menjamur, bahkan jika di hitung, jumlahnya jauh lebih banyak ketimbang depot resmi milik Pertamina, adalah badan usaha perorangan tidak berbadan hukum

SRIPARI.COM | TUBAN-Berkaitan itu Pemkab Tuban akan segera mengambil langkah cepat untuk menertibkan SPBU mini yang populer diberi nama Pertamini tersebut. Selain dinilai membahayakan, . sejatinya, pertamini ini adalah pedagang eceran biasa ilegal. Hanya bedanya, jika pedagang eceran menggunakan botol, Pertamini menggunakan literan yang lebih modern.

"Saat ini keberadaannya (Pertamini) illegal. Kami masih menunggu regulasi dari Pertamina dan Kementerian ESDM karena hal itu domainnya (Pertamina). Saat ini masih kami koordinasikan dengan bagian perizinan, satpol pp, camat dan pemerintah untuk tindakan yang akan diambil," terang Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Bhismo Setyo Adji, Senin (06/03/2017) siang.

Selain ilegal, sambung dia,  keberadaan depot pengisian bahan bakar ini belakangan sudah semakin menjamur di Kabupaten Tuban. Bahkan jika di hitung, jumlahnya jauh lebih banyak dibanding depot resmi milik Pertamina.

“Karena tidak memiliki standar takaran sesuai kaidah alat uji tera ulang, jelas berpotensi membahayakan karena tidak memenuhi standar kelayakan keamanan,” tegas Bhismo.

Hanya saja, kata dia, saat ini pihaknya masih sebatas melakukan koordinasi dan mensosialisasikanya kepada seluruh pelaku usaha Pertamini mengenai aturan tersebut. Upaya itu dilakukan sebelum dilakukan penutupan secara paksa mengingat yang dirugikan adalah negara.

 Pertamini di Kecamatan Parengan Meledak

Sinyal bahaya yang dikhawatirkan Pemkab  Tuban tampaknya bukan sekdar isapan jempol. Karena tidak memiliki standarisasi kemanan, sebuah depot Pertamini di RT 06 RW 01 di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, meledak.

Akibatnya, Suli (60) pemilik Pertamini tersebut mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tangannya.  Terbakarnya peralatan yang sekilas mirip dengan piranti yang digunakan di SPBU milik Pertamina tersebut terjadi sekitar Pukul 05.30 wib. Saat dilakukan pengisian, korban tidak menyadari jika tangki penampungan bahan bakar jenis Petralite sudah penuh dan tumpah di dekat stop kontak listrik mesin.

"Saat mencabut saklar itu menimbulkan percikan api yang kemudian menyambar bahan bakar yang tumpah," terang Kapolsek Parengan, AKP Ahmad Basir,

Api Baru dapat dipadamkan setelah 40 menit kemudian setelah  satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Bojonegoro tiba di lokasi. Beruntung tidak ada  korban jiwa dalam insiden ini. Namun kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta. []

AHMAD AKA