» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Siang Bolong Dua pencoleng Luar Kota Bobol Toko Mamas Plumpang
02 Maret 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 2559 kali
LUAR KOTA: Kedua tersangka yang membobol toko perhiasan emas sintesa di Pasar Plumpang, Rabu (01/03/2017) siang. Foto: HUMAS POLSEK PLUMPANG
Kawasan Pasar Plumpang mulai tidak aman. Indikasi kerawanan itu muncul setelah sebuah toko pernak pernik perhiasan emas sintesa dibobol kawanan pencoleng, Rabu (01/03/2017) siang bolong.

SRIPARI.COM | TUBAN-Kawanan bromocorah berhasil membobol lapak emas sopeng atau mamas milik Syaiful Amin (45) warga RT 04 RW 01 Dusun Tanggungan, Tanggungan, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, sekitar pukul 13.30 wib saat pasar sudah tutup karena geliatnya baru saja berakhir  sejam sebelumnya.

Dua pencoleng luar kota masing-masing Suwanto (39) asal RT 02 RW 01 Dusun Sambiroto, Balung Panggang, Gresik dan Agus Wahyudi (41) lamat Pondok Benowo Indah blok T-14 RT 05 RW 07 Babat Jerawat, Pakal, Surabaya, masuk ke dalam kios dengan cara merusak gembok pintu dengan sebuah kunci pas berujung runcing.

Dengan leluasa kedua pencoleng ini menguras sejumlah perhiasan emas sepuhan dari dalam toko. Namun baru saja keduanya keluar dari dalam lapak emas tersebut kepergok petugas kebersihan pasar. Ulah mencurigakan itu kemudian disampaikan kepada keamanan pasar, yang kemudian diteruskan ke Polsek Plumpang.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dilayar ke Mapolsek Plumpang berikut barang yang diduga hasil curian. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 50 gelang, 32 kalung, 55 liontin, 40 anting dan sembilan cincin sebagai barang bukti. Ikut juga diamankan kunci pas, obeng, linggis dan sepeda motor Honda Revo W 6482 LQ yang digunakan melakukan aksi kejahatan.

Kapolsek Plumpang AKP Sidik Haribowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut guna dilakukan pengembangan. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pecurian dengan pemberatan.

"Para pelaku dan barang bukti kita amankan untuk penyidikan. Tersangka masuk ke dalam kios dengan cara merusak gembok pintu pada saat jam pasar sudah tutup," katanya. []

WARIGALIT DE BRO