» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Giliran Ribuan Liter "Putihan" Disita dari Gudang Widengan
20 Februari 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 2573 kali
Pegiat industri arak rumahan berkadar alkohol di atas 25 persen di Bumi Tuban semakin pendek langkahnya. Ini setelah jajaran Polres Tuban terus merazia dan mencokok para pegiatnya menjadi pesakitan.

SRIPARI.COM, TUBAN-Setelah dua pabrik arak atau yang populer dengan sebutan putihan digerebek aparat Polsek Palang dan Plumpang pekan kemarin, giliran sebuah gudang yang memproduksi minuman memabokkan yang berada di Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, dibongkar Polsek Semanding, Minggu (20/02/2017).

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo tersebut, selain menyita dua dandang tembaga, 13 dus arak atau setara 234 liter, 6 drum plastik berisi arak siap edar, belasan drum dan 2 bul baceman bahan arak, 10 kompor berikut 28 elpiji melon kemasan 3 kg, polisi juga mengamankan Las (28) yang diduga sebagai produsen.

Desis mengatakan, pelaku dijerat persangkaan pasal 135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan. Acaman hukumannya dua tahun penjara guna memberikan efek jera. Barang bukti dan hasil produksi yang disita mencapai 1.434 liter arak jadi dan 3.080 dalam bentuk baceman.

Berdasarkan kronologi yang dirilis Humas Polsek Semanding, saat berada di lokasi penggerebekan, mantan Kapolsek Rengel berserta aparat gabungan yang terdiri dari 10 anggota Polsek Semanding, Satpol PP dan Lurah Gedongombo, menemukan aktivitas pembuatan arak putih mulai pengumpulan bahan baku, fermentasi ketan serta beras sebelum akhirnya menjadi arak.

Berkaitan itu, Desis mengingatkan agar masyarakat di wilayah hukum Polsek Semanding tidak ada lagi yang mengedarkan, menyimpan dan memproduksi miras jenis arak. " Jika terbukti, akan kita tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas dia.

Hal ini juga relevan dengan pernyataan Bupati Tuban Fatkhul Huda yang dalam pelbagai kesemapatan, menegaskan Bumi Wali yang menjadi kabupaten yang dipimpinnya, harus steril dari kegiatan produksi minuman memabokkan.

Sebagaimana tertuang peraturan daerah nomor 09 Kabupaten Tuban tentang pengendalian atau pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, Fathul Huda berkomitmen akan membasmi sampai ke akar-akarnya. []

M ZAINUDDIN