» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Lelaki Misterius Mengamuk di Bawah Traffic Light Pasar Rengel
02 Februari 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 2132 kali
CALON PESAKITAN: Kanit Reskrim Polsek Rengel Aiptu Bambang Setyo Budi tengah menenangkan lelaki yang mengamuk tanpa sebab di depan Pasar Rengel, Kamis (02/02/2017) siang. Foto: HUMAS POLSEK RENGEL FOR SRIPARI.COM
Suasana tegang bercampur kepanikan terjadi di bawah traffic light (lampu lalulintas) depan Pasar Rengel. Gara-garanya, seorang lelaki bertato mengamuk tanpa sebab dengan mengacung-acungkan senjata tajam kepada pengguna jalan yang melintas.

SRIPARI.COM, TUBAN-Tak mau mengambil risiko dan jatuh korban, warga kemudian melaporkan ulah lelaki "misterius" tersebut ke Polsek Rengel melalui sambungan telepon. Hanya dalam hitungan menit, sejumlah personel dari Polsek Rengel sudah tiba di perempatan jalan raya yang menjadi Rengel-Tuban-Bojonegoro yang menjadi tempat lelaki "misterius" yang mengamuk tersebut.

Lelaki bertato yang belakangan diketahui bernama Ari Yulianto (37) asal Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, diduga mengalami depresi akibat tak kuat menanggung himpitan hidup. Tak cuma, kepada polisi AY juga blak-blakan mengaku belum lama menghirup udara bebas, setelah sebelumnya harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus penganiyaan.

"Kita masih mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan. Termasuk menggali pernyataan pelaku yang mengaku belum lama keluar dari Lapas Tulungagung," kata Kapolsek Rengel AKP Musa Bakhtiar didampingi Kanit Reskrim Aiptu Bambang Setyo Budi, Kamis (02/02/2017) siang.

Namun begitu, sambung Budi, penyidik langsung menetapkan Ari Yulianto sebagai tersangka karena nyata-nyata melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam di muka umum dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebilah celurit dan pisau yang digunakan menakut-nakuti warga saat mengamuk di bawah di bawah lampu lalulintas depan Pasar Rengel. []

M ZAINUDDIN