» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Polsek Palang Bekuk Spesialis Jambret Tas Perempuan
01 Februari 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 2591 kali
GRAFIS: WARIGALIT DE BRO/SRIPARI.COM Foto: HUMAS POLSEK PALANG.
Hanya dalam kurun waktu dua pekan jajaran Polsek Palang dan Unit Jatanras Polres Tuban berhasil membekuk Ketut Siswanto (24), pelaku pejambretan yang selama ini meresahkan kawasan pantura.

SRIPARI.COM, TUBAN-Penangkapan ini sekaligus menjadi akhir pelarian lelaki warga Desa Karangrejo, Kecamatan Palang, setelah sebelumnya sempat kucing-kucingan dengan petugas. Ketut Sis ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (01/02/2017) dinihari.

Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah, mengatakan jambret lokal dengan sasaran perampasan tas perempuan ini tak segan melakukan kekerasan pada korbannya jika melawan. Berdasarkan pengakuan Ketut Sis kepada polisi, baru dua kali melakukan aksi jambretnya. Barang yang berhasil dirampas adalah tas dengan korban perempuan.

Korban pertama yang berhasil diperdaya Ketut Tris adalah Erin Natalia (18), cewek ABG asal  Desa Prambon Wetan, Kecamatan Rengel Tuban. TKP Jalan Tuban Babat (alas Jalin) tanggal 8 Desember 2016. Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil menggasak tas berisi uang, surat-surat penting dan handphone.

Sementara 15 Januari 2017 giliran Elly Purwati (25) warga Dusun Krajan, Desa Dawung, Kecamatan Palang, jadi sasaran berikutnya. TKP Jalan Desa Tegalbang, Kecamatan Palang. Saat itu Ketut Sis mampu memperdayai korban dan menggondol tas berisi ponsel, uang dan surat-surat berharga.     

"Rata-rata korbannya adalah wanita dengan sasaran merampas tas yang sedang dibawa," tutur Murni Kamariyah sembari memaparkan dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol S 3209 FK warna hitam.

Modusnya, sambung dia, dengan cara memepet wanita di jalan raya baru kemudian menjambret barang bawaan korban. Semua barang yang dirampas Ketut Sis adalah tas berisi sejumlah barang berharga.

"Saat ini pelaku sedang diperiksa intensif petugas Polsek Palang dan anggota unit jatanras Polres Tuban. Untuk pengembangan kemungkinan masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lain. Kasusnya terus dilakukan pendalaman," terang Murni.

Menurut dia, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara dan berkas perkaranya akan dipisahkan. []

M ZAINUDDIN