» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Warga Gunung Anyar Ancam Gelandang Kepala Desa-nya ke Ranah Hukum
20 Oktober 2016 | Tuban Barometer | Dibaca 4321 kali
Alih-alih rakyat ikut merasakan dana desa yang digelontor pemerintah, untuk memperoleh informasi bagaimana pengelolaan dana tersebut tampaknya sangat mustahil. Buktinya, sejumlah warga Desa Gunung Anyar Kecamatan Soko,yang berhasrat untuk mendapatkan informasi publik terkait pelaksanaan dana desa tahun 2015, diduga ditolak mentah-mentah pejabat (pj) kepala desa setempat Maskuri.

SRIPARI.COM,Tuban-Berkaitan itu, warga yang gagal memperoleh hak mereka tentang informasi publik berancang-ancang membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Juru bicara warga Desa Gunung Anyar, Said, mengatakan karena besarnya dana tersebut maka penting bagi semua untuk mengawasi pelaksanaan dana desa. Harus ada keterbukaan dan kejujuran. Semua anggaran yang terpakai, baik untuk fisik dan lainnya, harus mempunyai pertanggungjawaban yang baik dan berkualitas.

"Ada bukti bahwa rakyat ikut merasakan. Partisipasi masyarakat harus didorong dan dilibatkan dalam pelaksanaan anggaran dana desa," kata Said, Kamis (20/10/2016) malam.

Sayangnya, sambung dia, upaya baik-baik warga utnuk memperoleh transparansi pengelolaan dana desa tahun lalu berseberangan dengan pj kepala desa Maskuri. Dalam pertemuan dengan warga, Rabu (19/10/2016) pagi, di Balai Desa Gunung Anyar, Maskuri yang juga salah seorong kasi di Kecamatan Soko dengan tegas menolaknya.

"Kalau Anda ingin tahu spj (surat pertanggungjawaban) pelaksanaan dana desa tahun 2015 tentu saja tidak bisa. Apalagi meminta copy-nya (spj-red). Spj hanya boleh diketahui orang-orang tertentu saja. Seperti BPD dan beberapa tokoh masyarakat," terang Said yang hingga saat ini masih menimba ilmu di Ponpes Langitan Tuban, menirukan penjelasan Maskuri.

Padahal, menurut Said, sistem dan prosedur pertanggungjawaban keuangan desa harus transparan. Esensinya, pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Disebutkan, laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APB-Desa wajib diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Media informasi itu antara lain papan pengumuman, radio komunitas dan media informasi lainnya.

Ketika ditanya apa langkah konkrit yang akan dilakukan untuk membawa "skandal" itu ke ranah hukum, Said menyatakan akan meminta pendampingan sejumlah pengacara di Kota Tuban. Salah satu pengacara yang rencananya akan ditunjuk untuk mendampingi warga adalah Nur Aziz.

"Kita melakukan komunikasi awal dengan Pak Aziz. Dan beliaunya siap mendampingi kami untuk mendapatkan hak warga terkait informasi publik," tutur Said.

Dihubungi terpisah, Nur Aziz menyatakan kesiapannya me ndampingi warga Gunung Anyar untuk memperoleh keadilan.

"Pada prinsipnya kami siap melakukan pendampingan kepada warga. Kita akan pelajari dulu detailnya seperti apa," tegas Nur Aziz.

Sekadar mengingatkan, sebagai negara yang menganut paham demokrasi kita bebas memberikan informasi baik berupa keterangan, pernyataan, gagasan, kepada setiap orang dan kepada negara. Begitu juga sebaliknya, negara dituntut wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

Selain itu, masyarakat juga berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.

Menariknya, pj kepala desa Maskuri sendiri saat mengetahui ada wartawan yang menyaksikan pertemuan dirinya dengan warga, dengan lantang mengatakan tidak takut berhadapan dengan siapapun, apalagi hanya seorang wartawan.

"Tulis yang besar-besar biar kelihatan (beritanya-red)," katanya dengan ekspresi menahan amarah. []

 M ZAINUDDIN

 

Hak-hak Masyarakat Mendapatkan Informasi

Setiap orang berhak:

a. melihat dan mengetahui informasi publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
c. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan   permintaan tersebut.

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan  ketentuan undang-undang ini.

sumber: pasal 4 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik