» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Kapolres Tuban Naikkan Kelas Pengayuh Becak
17 Oktober 2016 | Tuban Barometer | Dibaca 1860 kali

Jika di Kota Surabaya becak sudah lama dikandangkan karena dianggap pemicu kemacetan jalan raya, tidak demikian dengan perlakuan di Kota Tuban. Para pengayuh angkutan rakyat roda tiga ini justeru dijadikan garda depan tertib berlalu lintas di jalan raya oleh Polres Tuban.

SRIPARI.COM, Tuban-Momen naik kelas para pengayuh becak tersebut ditandai dengan pembagian rompi oleh Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, di Terminal Wisata Kebonsari, tengah pekan kemarin.

Dalam kesempatan itu Fadly membagikan 600 rompi yang diberi nomor punggung secara gratis kepada pengayuh becak. Rompi bernomor punggung tersebut diharapkan memudahkan pemantauan polah tingkah para penarik becak di jalan raya.

"Kita harapkan masyarakat dapat terlibat langsung memantau perilaku berlalu lintas para abang becak. Jika terjadi pelanggaran atau hal-lain yang membuat resah, masyarakat dapat langsung melapor kepada petugas di lapangan. Jika perlu bisa langsung lapor ke saya," ungkap Fadly.

Namun demikian, dia berharap pemberian rompi bernomor punggung tersebut tidak menjadi beban bagi pengayuh becak di Kota Tuban, apalagi sampai membuat mereka tidak leluasa dalam mengais rezeki.

"Pembagian rompi kepada abang becak ini juga sebagai upaya mendekatkan mereka dengan kami (Polri). Jadi tidak perlu ada rasa takut," tegas dia.

Menurut Fadly, pemberian rompi bernomor punggung ini sekaligus sebagai usaha menghapus stigma negatif yang selama ini kadung berkembang di masyarakat jika para pengayuh becak ini sulit diatur dan terkesan urakan.

Sementara menyinggung sanksi terhadap pengayuh becak yang terbukti melakukan pelanggaran bakal dilakukan secara variatif. Mulai denda, pengurangan trayek pemberangkatan hingga tidak dikeluarkan dari paguyuban pengayuh becak.

"Sanksi itu diberlakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara paguyuban dan semua penarik becak yang ada di Kota Tuban," tandas Fadly.

Selain itu, imbuh dia, sanksi terberat yang juga masuk dalam klausul kesepakatan adalah tidak boleh saling mendahului atau main serobot dalam menngangkut penumpang.

"Sanksi itu langsung bisa dijatuhkan oleh paguyuban. Mari kita budayakan antri dan tertib," tuturnya sembari menjelaskan pembagian 600 rompi tersebut dibagi menjadi dua kelompok, Sebanyak 365 rompi diberikan kepada komunitas becak Terminal Wisata Kebonsari dan 235 rompi sisanya diberikan pada kelompok sama di kawasan Musium Kambang Putih Tuban. []

M ZAINUDDIN