» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Bojonegoro Barometer

Pigura: Ahmad Gunawan dan Komitmen Satpol PP Bojonegoro Menertibkan Penambang Bengawan Solo
06 Juni 2017 | Bojonegoro Barometer | Dibaca 1950 kali
AHMAD GUNAWAN : Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro. Foto: SRIPARI.COM/M ZAINUDDIN
Bantaran Bengawan Solo adalah cerita perjuangan warga Kabupaten Bojonegoro yang tidak pernah tidur dari segala masa, dengan geliat aktivitas penambangan pasir sebagai sumbu ekonominya.

SRIPARI.COM | BOJONEGORO-Bengawan Solo juga bukan cuma sekedar cerita tentang sebuah tempat, melainkan manusia dengan segala kehidupannya. Para pendatang dari tempat yang jauh pun ikut bertransformasi dengan warga warga lokal.

Mereka menetap dan menjadi penambang di sepanjang bantaran sungai terpanjang di Pulau Jawa yang menjahit wilayah Kabupaten Bojonegoro dari ujung barat sampai ke timur tersebut. Hanya saja, seiring waktu bergulir kini penambangan pasir dengan tenaga manusia (manual) mulai tersisih dengan kehadiran "bos besar" yang menyedot pasir secara mekanik menggunakan mesin ponton dan lainnya.

Meski Pemkab Bojonegoro telah melarang penambangan pasir Bengawan Solo secara mekanik, tapi sepertinya praktik ini tetap bergulir. Padahal larangan tersebut semata untuk menyelamatkan lingkungan. Tapi, aktivitas penambangan mekanik seolah punya "nyawa rangkap". Dia tak pernah bisa mati. Hari ini dirazia (diberantas) tak berselang lama timbul lagi.

Namun, kegiatan menambang memang tidak hanya terkait urusan lingkungan dan aturan (hukum) semata, tetapi juga masalah perut. Yakni bagaimana kegiatan tersebut bisa produktif, menghidupi keluarga dan masyarakat luas.

Lantas bagaimana jurus Pemkab Bojonegoro mengatasi "warisan" problematika yang belakangan mulai menimbulkan konflik sosial di masyarakat ini. Berikut petikan wawancara pewarta sripari.com Mohammad Zainuddin dengan Kepala Satpol PP Bojonegoro Ahmad Gunawan.

Penertiban terhadap penambang pasir gencar dilakukan Satpol PP dan aparat terkait. Namun keberadaan mereka terus tumbuh dan berkembang. Bagaimana pendapat Anda soal ini?

Kami melaksanakan penertiban berupaya ada hasil yang baik. Akan tetapi kalau tidak memuaskan tentu kami tetap komitmen untuk melaksanakan terus dan dievaluasi apa kekurangannya.

Keberadaan mereka (penambang) dianggap ilegal dan merusak lingkungan, namun aktifitas penambangan pasir mampu memberikan peluang kerja bagi masyarakat. Bagaimana solusi pemkab agar usaha mereka tetap eksis?

Peluang kerja tentu bukan kewenangan saya. Ada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang menangani. Tapi yang jelas pemkab telah memprogramkan setiap tahun pelatihan tepat guna bagi warga masyarakat. Dalam dua tahun ini sudah 18 ribu orang yang dilatih baik bersertifikasi maupun non sertifikasi.

Soal izin galian C yang sekarang menjadi kewenangan Pemprov Jatim jadi alasan penambang birokrasinya terlalu panjang. Persoalan waktu dan jarak mengurus ke Surabaya sering jadi alasan mereka menjadi malas. Bagaimana pemkab menyikapi hal ini?

Izin sudah ada aturan dan prosedurnya. Silahkan diikuti saja. Tdk ada pendapat lain dari saya terkait itu.

Apa yang bisa ditawarkan pemkab agar persoalan megurus izin ke pemprov bisa disederhanakan, atau dilakukan secara kolektif?

Silahkan ditanyakan ke Badan Perizinan atau bagian SDA, serta Dinas koperasi UKM yang punya kewenangan atas itu.

Sebenarnya kemana pasir-pasir Bengawan Solo ini dikirim setiap harinya?

Saya pikir ada yang dikonsumsi di dalam (kebutuhan lokal) juga ada yabg keluar Bojonegoro.

Rumor yang beredar justru pasir-pasir hasil penambangan liar ini sebagian besar dikirim untuk memenuhi kebutuhan proyek besar di Bojonegoro. Termasuk proyek-proyek APBD Bojonegoro sendiri.

Saya tidak meneliti khusus terkait rumor tersebut. Silahkan ditanyakan langsung kepada para pelaksana proyek dan atau dinas-dinas yang punya proyek fisik dari mana sumber pasirnya.

Siapa-siapa saja sebenarnya yang menjadi pemodal besar di balik penambangan pasir ilegal yang mengatasnamakan masyarakat lokal?

Saya tidak tahu

Bojonegoro ini disebut-sebut sebagai daerah yang paling banyak aktivitas penambangan pasir. Baik secara manual maupun mekanik. Sudah adakah data tentang itu dan kecamatan mana saja yang menjadi sentra penambangan pasir Bengawan Solo?   

Yang kami tahu yang aktivitasnya paling tinggi ada di (bantaran) Kecamatan Kalitidu, Ngraho, Kanor serta Kecamatan Balen. []

BRO