» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

"Minta Terus" Sekdes Gesikan Dikerangkeng Saber Pungli Tuban
26 Februari 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 2796 kali
OTT SEKDES : Ketua Saber Pungli Kabupaten Tuban, Kompol Arief Kristanto, menunjukkan beberapa dokumen dan barang bukti pengurusan sertififikat tanah. Foto: SRIPARI.COM/AHMAD AKA
Ini peringatan bagi pejabat desa jika tak ingin bernasib seperti MN (53). Sekretaris Desa (Sekdes) Gesikan, Kecamatan Grabagan, berstatus PNS ini dicokok tim Saber Pungli Kabupaten Tuban dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

SRIPARI.COM, TUBAN-MN ditangkap tim Saber Pungli ketika sedang bertransaksi dengan korbannya di depan musala SPBU Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Tuban, Senin (20/02/2017).

Selain mencokok MN, ikut diamankan pula sejumlah uang yang diduga hasil pungli serta beberapa lembar dokumen yang berkaitan dengan kelengkapan pengejuan sertifikat tanah.

”Tersangka (MN) kita tangkap saat transaksi berikut barang bukti uang hasil pungli,” kata Ketua Saber Pungli Kabupaten Tuban, Kompol Arief Kristanto.

Wakapolres Tuban ini, menerangkan peristiwa pungli itu sendiri terjadi secara bertahap sejak awal Desember 2016. Korban P warga Dusun Jati, Desa Grabagan, membeli sebidang tanah di Desa Gesikan.

Saat itu juga, korban ditarik Rp 4 juta oleh Sekdes MN dengan rincian Rp 1,5 juta sebagai uang muka, Rp 1 juta biaya ukur serta Rp 1,5 juta untuk biaya penerbitan petak bidang dari kantor BPN Tuban.

Aksi meminta uang kepada korban tenyata terus berlanjut. Dengan alasan agar sertifikat segera jadi Sekdes MN kemudian meminta biaya tambahan Rp 4 juta. Karena sedang tidak ada uang korban hanya memberikan separohnya atau Rp 2 juta. Sisanya korban berjanji akan melunasi secepatnya.

MN pun sepakat. Pada saat pembayaran sisa Rp 2 juta yang dilakukan di SPBU Jalan Dr Wahidin Kota Tuban atau hanya sekitar 200 meter dari kantor BPN itulah, Nurhadi digerebek tim Saber Pungli.

"Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini (pungli)," tandas Arief.

Dia menyebutkan, Sekdes MN dijerat pasal 12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasn tindak pidana korupsi (tipikor). Ancamannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Sementara pidana denda paling sedikit Rp20 juta dan maksimal Rp 1 miliar. []

AHMAD AKA