» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Potret: Kemaruk jadi Miliarder Rp 100 Juta Ludes Ditipu "Joyo Semprul"
25 Februari 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 2133 kali
PENGGANDAAN: Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad menunjukkan pelbagai barang bukti yang digunakan komplotan RM mencari mangsa. Foto: SRIPARI.COM/AHMAD AKA
Kendati tertangkapnya Kanjeng Dimas Taat Pribadi membuat orang banyak yang membantah adanya penggandaan uang, tetap saja masih ada sebagian masyarat yang meyakini praktik instan gaib itu bisa mengantar mereka jadi orang kaya mendadak.

SRIPARI.COM, TUBAN-Di antara segelintir orang yang terobsesi menjadi milirader dadakan itu adalah W (55) pemilik bengkel mobil asal RT 04 Rw 01, Dusun Krajan, Desa Kowang, Kecamatan Semanding.

Sayangnya, mimpi itu kandas setelah sosok yang mengaku bisa menggandakan uang ternyata cuma "Joyo Semprul", sebagai idiom tukang tipu bermulut besar. Lelaki punggung bukit kapur di Kecamatan Semanding ini, sebagaimana korban Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang fenomenal itu, mendadak jatuh miskin karena dipedaya oleh RM Eddie Soepriono Djojo wirtono.

Tak jelas siapa sebenarnya jati diri lelaki 44 tahun asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebagaimana tak jelas pula apa kepanjangan RM di depan namanya. Tapi yang pasti dia mengaku bisa menggandakan uang.

Sebagai eksekutor lapangan RM menunjuk EPW (44) warga RT 06 RW 02 Desa Sendangwangu, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. EPW inilah yang menuntun W bertemu RM. EPW sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (23/02/2017) pagi.

Mulut manis "Joyo Semprul" itu pula yang kemudian membuat pemilik bengkel mobil ini buru-buru menyetor uang Rp 100 juta sebagai mahar ritual penggandaan uang. Janji "Joyo Semprul"  tak sampai hitungan pekan uang tersebut akan berubah menjadi Rp 1 miliar tanpa beranak pinak.

Berdasarkan penuturan Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, aksi tipu-tipu ini diawali pertemuan antara korban dan temannya, Senin (26/09/2016) sekira pukul 15.00 wib. Kepada korban dia menceritakan kisah suksesnya menggandakan uang, dengan menyebut nama RM Eddie Soepriono Djojo wirtono yang bertindak selaku mediator menarik uang secara gaib.  

Singkat cerita, selepas pukul 18.00 wib korban bersama temannya dan EPW berangkat ke Blora menemui RM Eddie Soepriono Djojo wirtono yang disebut dapat menggandakan uang secara gaib. Ketiganya bertemu di sebuah hotel di wilayah Kota Blora.

Setelah menyetor uang Rp 100 juta sebagai mahar, RM kemudian menyiapkan keperluan ritual penggandaan uang. Ketiganya kemudian kembali ke Tuban karena ritual penarikan uang gaib harus dilakukan di bengkel mobi milik korban di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding.

Mereka tiba tiba sekitar pukul 02.00 wib. Ritual dimulai korban minum air kembang yang diberikan RM. Anehnya korban langsung pingsan. Saat terbangun dari pingsannya ternyata korban sudah berada di rumah sakit.

"Komplotan ini sedang mencari korban di wilayah Tuban. Berdasarkan data yang kami terima, mereka sudah biasa beraksi di Jawa Timur dan Jawa tengah," kata Fadly di Mapolres Tuban,  Kamis (23/02/2017) siang.

Tersangka dilaporkan korbanya pada Minggu (18/10/2016) pagi. Sadar menjadi korban penipuan setelah tersangka tak lagi dapat dihubungi. Dan uang hasil penggandaan Rp 1 miliar yang dijanjikan tak kunjung diterima.

EPW sendiri akhirnya berhasil diringkus aparat reskrim Polres Tuban Senin (21/02/2017) lalu sekitar Pukul 19.00 wib di tepi jalan poros desa tak jauh dari rumahnya Desa Sendangwangu, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

"Tersangka meyakinkan korbanya dengan barang mistik yang disebut bisa menarik uang secara gaib. Bentuknya banyak. Di antaranya seperti mustika bulu babi, minyak wangi, dupa, apel jin, pedang samurai serta aneka bunga," terang Fadly.

Sementara, RM Eddie Soepriono Djojo wirtono yang disebut-sebut sebagai mediator gaib oleh kaki tangannya, namanya dimasukkan Polres Tuban dalam daftar pencarian orang (DPO),  sebagaimana persangkaan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dengan ancaman kurungan badan selama empat tahun. []

AHMAD AKA