» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Wow, Biaya Pembuatan E-KTP di Grabagan Tembus Rp 150 ribu
07 November 2016 | Tuban Barometer | Dibaca 2513 kali

ZAINURI: Kaur Pemerintahan Desa Grabagan

Warga Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan e-KTP yang dikoordinir pemerintah desa setempat. Untuk pembuatan satu lembar e-KTP warga mengaku ditarik ongkos antara Rp 100-150 ribu. Bahkan untuk pembuatan KTP baru bagi warga yang berdomisili karena pindah tempat ongkosnya diduga bisa tembus Rp 250 ribu.

SRIPARI.COM, TUBAN-Meski begitu, beberapa warga yang telah mengurus e-KTP karena masa berlakunya habis atau melakukan perekaman baru cuma bisa pasrah. Selain karena buta urusan birokrasi, warga takut jika harus mengurus sendiri KTP di kantor Dinas Nakerduk Capil yang ada di Jalan Teuku Umar Tuban. Padahal jaraknya tak lebih dari 20 kilometer. Jika pakai motor hanya butuh waktu setengah jam.

"Takut, Mas, datang ke Tuban sendiri. Karena sudah dikoordinir desa. Nanti kalau ngurus sendiri bisa panjang urusannya. Kalau mau kilat Rp 150 ribu," kata sejumlah anak muda di Dusun Jati, Desa Grabagan, yang mengaku baru kali pertama memiliki KTP karena saat ini umurnya baru menginjak 18 tahun.

Sementara untuk biaya revisi kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran karena salah ejaan nama, nama ortu beda dengan akta nikah dan kesalahan lain biayanya relatif lebih murah, cuma Rp 100 ribu.

Menariknya, masih kata warga, pemerintah desa juga menyediakan jasa pengurusan paket yang meliputi pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran. Paket hemat ini dipatok Rp 250 ribu.

Hanya saja, tidak semua warga di Desa Grabagan merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Bahkan mereka mengaku puas dengan layanan berbabis jasa tersebut.

"Ongkos segitu untuk pembuatan KTP masih wajar. Kalau kita ngurus sendiri bisa bolak-balik. Apalagi saat ini blanko e-KTP sering telat," ungkap sejumlah warga yang jarang berada di rumah karena harus bekerja di luar kota.

Dikonfirmasi soal itu, Sekretaris Desa Grabagan Bambang, mengatakan semua urusan layanan administrasi kependudukan menjadi tanggungjawab kepala urusan (kaur) pemerintahan setempat, Zainuri. Sebagai top manager administrasi desa, Bambang mengaku telah memaksimalkan fungsi dan tugas kepada masing-masing kepala urusan,

"Saya sudah ingatkan kepada anak-anak (kaur-red) agar pelayanan kepada masyarakat jangan membebani. Apalagi sekarang sedang gencar-gencarnya pemberantasan pungli," tutur Bambang ketika ditemui di rumahnya.

Sedangkan Kaur Pemeintahan Desa Grabagan, Zainuri, menyatakan tidak pernah mematok harga untuk pengurusan pembuatan KTP, KK maupun akta kelahiran. Dia juga mengaku tidak pernah menggiring warga untuk mengurus KTP lewat dirinya.

"Nggak bener kalau sampai Rp 150 ribu. Kalau ada warga yang titip mengurus KTP biasanya saya diberi Rp 6o ribu. Itupun yang Rp 10 ribu untuk biaya materai. Kalau KTP kilat nggak ada, Mas. Semua lewat prosedur resmi," terang Zainuri ditemui terpisah di rumahnya di Dusun Klampean, Desa Grabagan.

Ketika ditanya untuk apa saja uang Rp 50 ribu tersebut, dia mencoba mengalihkan persoalan dengan mengatakan persoalan ini adalah urusan pemerintahan desa. Zainuri mengatakan hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat desa.

"Soal uang Rp 50 ribu itu urusan kantor, Mas. Kalau ini dianggap pungli biar nanti saya sampaikan kepada warga untuk mengurus sendiri KTP, KK maupun akta kelahiran," tandas Zainuri. []

M ZAINUDDIN