» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Bojonegoro Barometer

Judi: Bandar Bisa Dikerangkeng 10 Tahun Penombok 4 Tahun
13 Mei 2017 | Bojonegoro Barometer | Dibaca 2616 kali
GRAFIS: Warigalit de Bro Foto: ILLUSTRASI
Jika tak ingin jatuh miskin dan nista jangan pernah bermain judi. Ibarat kata sudah jatuh tertimpa tangga digigit anjing pula. Selain itu, ancaman hukumannya juga tidak ringan.

SRIPARI.COM | BOJONEGORO-Soal ancaman hukuman bagi para penjudi tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, menjelaskan pidana penjara kepada pelaku salah satu penyakit masyarakat (pekat) ini sangat berat.

Menurut dia, berdasar pasal 330 KUHP kepada bandar judi diancam kurungan penjara 10 tahun. Sedangkan penombok sesuai pasal 330 bis KUHP ancaman hukumannya empat tahun kurungan badan.

Penegasan tersebut disampaikan Wahyu Sri Bintoro kepada awak media saat menggelar jumpa pers terkait peneggerebekan pesta judi dadu yang dilakukan jajaran unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro di Kecamatan Kedungadem, Jumat (12/05/2017) sore.

Berkaitan itu, dia mewanti-wanti kepada masyarakat apabila mendapati atau memperoleh informasi adanya praktik perjudian dilingkungannya segera melapor ke polisi.

"Selain perjudian kami juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk melaporkan seluruh penyakit masyarakat termasuk peredaran minuman keras serta tindak kriminal lainnya. Kami berkomitmen akan selalu memberantas seluruh penyakit masyarakat,” papar Wahyu, Sabtu (13/05/2017) siang, di Mapolres Bojonegoro.

Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial BJ (56) Warga Desa Dayu Kidul Kecamatan Kedungadem selaku bandar dadu, kemudian para penombok yakni KR (54) warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem, MK (36) warga Desa Kepoh Kidul Kecamatan Kedungadem serta TY (42) warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem.

Keempat pelaku berhasil diringkus unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro ketika tengah asyik menggelar pesta judi dadu di sebuah rumah milik warga Desa Tubras Anom, Kecamatan Kedungadem, sekira pukul 16.00 wib.

Menurut Wahyu, keempat pelaku dijerat dengan pasal berbeda yaitu pasal 303 KUHP untuk bandar judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Sedang untuk tiga orang penombok dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas dia.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, mengungkapkan keberhasilan operasi ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan judi jenis dadu di kawasan rumah salah seorang warga Desa Trumbas Anom, Kecamatan Kedungadem. Gak pakai lama, kemudian petugas melakukan pengecekan di lokasi.

“Saat tiba dilokasi diketahui terdapat beberapa orang yang sedang melakukan judi dengan taruhan uang,” terang Sujarwanto.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp 1.060.000, tiga mata dadu berikut kaleng penutup, sebagai barang bukti. Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. []

M ZAINUDDIN