» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Terlanjur Menjulang, Pemkab Tuban Segel Menara Seluler
19 Agustus 2022 | Tuban Barometer | Dibaca 1055 kali
SETOP: Bangunan menara seluler di Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang yang disegel, Jumat (19/08/2022) siang. Foto: SRIPARI.COM/M ZAINUDDIN
Diduga bodong, sebuah bangunan menara telekomunikasi seluler di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, yang sudah terlanjur menjulang disegel Pemkab Tuban.

sripari.com | tuban-Penyegelan yang dilakukan aparat Satpol PP Kabupaten Tuban beserta dinas tekait ini dilakukan di tengah momen HUT RI ke-77, Rabu (17/08/2002) lalu.

Kepala Satpol PP Tuban Gunadi mengatakan penyegelan menara tower telekomunikasi seluler yang dikerjakan PT Daya Mitra itu bukan tanpa alasan.

 "Peringatan dari pemerintah daerah sudah berkali kali untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan (menara seluler) sebelum memiliki izin. Karena tidak diindahkan terpaksa kita tertibkan," terang Gunadi kepada pewarta sripari.com, Jumat (19/08/2022).

Gunadi menjelaskan, salah satu syarat untuk bisa membangun menara seluler harus mendapat rekomendasi dari Diskominfo Kabupaten Tuban.

"Sampai sejauh ini Diskominfo belum menerbitkan rekomendasi terkait pendirian menara telekomunikasi seluler di Kecamatan Plumpang tersebut," tandas dia.

Abdul Wahab selaku penangung jawab PT Daya Mitra mengklaim telah mengajukan rekomendasi dua minggu lalu ke kantor Kominfo Tuban, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan.

"Padahal projek tower ini untuk kemaslakhatan, untuk memperlancar jaringan telekomunikasi," kata Abdul Wahab.

Menanggapi keluh kesah ini, Kepala Dinas Kominfo Arif Handoyo, menegaskan

Pemkab Tuban tidak pernah memperlambat proses perizinan apalagi mempersulit pendirian menara telekomunikasi seluler.

"Untuk bisa mbangun ya harus nunggu izin dulu. Kewajiban kami memproses setiap permohonan izin yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia. []

 


M ZAINUDDIN