» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Calon Pengantin Harus Bersih dari Tetanus Toksoid
16 Juli 2019 | Tuban Barometer | Dibaca 1820 kali
BAMBANG PRIYO UTOMO: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. Foto: BAMBANG PRIYO UTOMO FOR SRIPARI.COM
Salah satu syarat pranikah yang harus dipenuhi dan merupakan aturan wajib dari pemerintah adalah vaksin tetanus toksoid (TT). Sedangkan tes urin belum ada regulasinya.

SRIPARI.COM | TUBAN-Proses premarital test atau tes kesehatan pranikah tersebut di masa kini sudah sangat akrab dengan pasangan yang akan naik ke pelaminan. Salah satu persiapan fisik bagi kaum perempuan yang berkaitan dengan administrasi adalah surat keterangan bebas tetanus toksoid (TT).

"Surat sakti" yang diperlukan untuk melengkapi berkas di Kantor Urusan Agama (KUA) tersebut sudah menjadi aturan resmi pemerintah sejak tahun 1986. Program jangka panjang ini ditetapkan pemerintah karena tetanus pernah jadi momok yang berakibat kematian bayi di Indonesia. Meski kini kasus serupa itu sudah menurun ancamannya masih ada sehingga perlu diwaspadai.

"Tes urin itu untuk narkoba. Sementara dinkes yang baru wajib adalah TT bagi calon pengantin. Itu (imunisasi TT) untuk mencegah penyakit tetanus. Sasaran imunisasi adalah wanita subur (WUS) dan calon pengantin," jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban Bambang Priyo Utomo melalui pesan tertulis yang diterima pewarta sripari.com, Selasa (16/07/2019) pagi.

Hal tersebut disampaikan Bambang menanggapi wacana yang dilemparkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur Moch Amin Mahfud untuk menambahkan satu syarat wajib melakukan tes urin kepada calon pengantin.

Sementara untuk tes urin sebagai syarat tambahan pra nikah, menurut dia, belum ada regulasi yang mengaturnya. Dia menyebutkan bahwa terdapat korelasi positif antara pengguna narkoba dengan penyakit HIV/AIDS, tanpa melihat apa pun jenis kelamin pengguna.

Para pengguna narkoba jenis apa pun sangat rentan terjangkit penyakit HIV/AIDS. Sebab, secara umum pengguna narkoba punya perilaku yang berbeda dengan manusia lain pada umumnya. Ini disebabkan adanya ketergantungan terhadap narkoba.

"Narkoba sangat erat dengan penyakit HIV/AIDS. Belum ada mou (memorandum of understanding) dengan BNN kabupaten terkait syarat tambahan calon pengantin melakukan tes urin," tandas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, sebagai usaha menyelematkan kawula muda dari jerat narkoba, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur menambahkan satu syarat wajib melakukan tes urin kepada calon pengantin.

Syarat wajib tes urin kepada calon pasangan pengantin sebelum naik pelamina itu akan diberlakukan secara efektif mulai Agustus 2019 depan. Sayarat wjib tes urin ini akan diterapkan serentak pada 38 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di kabupaten dan kota di Jawa Timur.

"Paling lambat Agustus bulan depan syarat ini (tes urin) mulai berlaku di semua jajaran KUA yang ada di Jawa Timur. Langkah ini kami lakukan untuk mengantisipasi penggunaan narkoba di kalangan remaja, termasuk calon pengantin. Nantinya, calon pengantin diminta menyertakan hasil tes urine dalam berkas pengajuan pernikahan," tegas Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Moch Amin Mahfud kepada wartawan di Surabaya, akhir pekan kemarin. []


Reporter: M Zainuddin
Editor: As ad An-Nawawi