» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

PTSL: Program Istimewa untuk Sejahterakan Akar Rumput
20 Desember 2018 | Tuban Barometer | Dibaca 1603 kali
SUWITO: Camat Soko. Foto: SRIPARI.COM/M ZAINUDDIN
Sebagai jawaban lambannya proses pembuatan sertipikat tanah yang selama ini terjadi, pemerintah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

SRIPARI.COM | TUBAN-Selain untuk mempercepat proses penyertifikatan tanah-tanah warga, program ini juga sebagai mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, juga sebagai jawaban meminimalisasi konflik pertanahan yang sering terjadi di tengah masyarakat. Sebab,  dengan program ini  semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan dengan rapi.

"Program PTSL yang saat ini tengah digencarkan pemerintah nantinya  akan mampu mendorong  pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah. Sebab, sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat  bisa menjadi barang berharga yang dapat dijadikan agunanan kepada  pihak bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mengembangkan usahanya," tegas Camat Soko, Suwito, yang sebagian wilayahnya disasar program PTSL saat ditemui di kantornya, awal pekan ini.

Tidak itu saja. Bahkan birokrat kelahiran Grobogan, Jawa Tengah, 2 Mei 1968 ini, menyebut PTSL adalah program istimewa yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat. Untuk itu Suwito mengharapkan bantuan total dari kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan dalam menentukan batas-batas bidang tanah, sehingga program Presiden Joko Widodo berjalan dengan lancar dan cepat.

"Karena PTSL ini program istimewa persyaratannya pun juga istimewa. Masyarakat cukup menyetorkan copy KTP, KK dan SPPT.(Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atau lebih dikenal dikenal dengan pipil pajak," jlentreh ayah M Hussain Putra Zudyta, M Galih Noor Bintang dan Nora Chantika Fatimatus Zahra ini.

Sebagai informasi, program PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat  dapat dijadikan  modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. []

M ZAINUDDIN