» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Polres Tuban Bekuk Jambret Jalanan antar Kampung Kecamatan Soko
12 Desember 2018 | Tuban Barometer | Dibaca 1279 kali
ILLUSTRASI: Borgol. Foto: GOOGLE IMAGE DIOLAH
Sepak terjang Ali Mahfud jambret kampung yang kerap menyasar korbannya di seputaran jalanan Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berakhir di tangan polisi.

SRIPARI.COM | TUBAN-Awal pekan ini menjadi nahas remaja 23 tahun itu. Dia tak berkutik ketika disergap Unit Jatanras Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Soko di rumahnya Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, sekira pukul 15.00 wib, Senin (10/12/2018). Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut guna melakukan pengmbangan.

Selain menggelandang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebuah motor Honda Beat warna putih, kemudian empat buah handphone berbagai merk serta helm bogo yang diduga digasak dari para korbannya. Selain barang bukti tersebut polisi juga menyita jaket jumper abu-abu berikut celana jeans warna biru.

Kapolsek Soko AKP Yudi Hemawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Bambang Setyo Budi, membenarkan pengungkapan aksi jambret jalanan di wilayahnya. Pengakuan tersangka nerupakan pelaku tunggal. Artinya, dalam menyasar korbannya yang mayoritas perempuan dilakukan seorang diri, Namun polisi masih menggali pengakuan tersebut. Mengingat pelaku adalah residivis tindak pidana pencurian,

"Pelaku adalah residivis tindak pidana pencurian. Pelaku sudah sering kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Soko," kata Budi sembari menjelaskan dari mulut terangka diperoleh pengakuan semua hasil kejahatan digunakan untuk biaya hidup.

Dia menerangkan, para korbannya adalah perempuan yang sedang naik sepeda motor seorang diri. Modusnya, calon korban lebih dulu dibuntuti dari kejauhan. Setelah berada di tempat sepi dengan leluasa pelaku menggasak korbannya.

"Setelah pelaku mendapat sasaran lalu korban dibuntuti. Begitu sampai di tempat sepi selanjutnya pelaku langsung merebut barang milik korban. Rata-rata para korban ini meletaklkan barang berharga seperti dompet dan hape di blok depan di bawah setir. Jika berhasil pelaku langsung kabur. Pelaku juga tidak segan melukai korbannya jika melawan," papar Budi.

Menurutnya, dari mulut tersangka diperoleh keterangan "baru" melakukan pembegalan sebanyak enam kali. Berturut-turut satu kali di Desa Jati, Bangunrejo, Mojoagung, Mentoro lantas dua kali di jalanan Desa Sokosari. Semuanya masuk wilayah Kecamatan Soko. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. []

M ZAINUDDIN