» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Empat Sekawan Sopir Truk Diringkus Saat Pesta Judi Njit
22 November 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 2036 kali
REMI NJIT: Para tersangka judi kartu saat menjalani pemeriksaan disaksikan Kapolsek Soko AKP Yudi Hermawan, Senin (20/11/2017) sore. Foto: HUMAS POLSEK SOKO FOR SRIPARI.COM
Apes tak dapat dielakkan empat sopir truk saat menggelar pesta judi remi njit dengan taruhan uang karena keburu digerebek aparat reskrim Polsek Soko, awal pekan ini.

SRIPARI.COM | TUBAN-Peristiwa yang menggiring mereka ke balik jeruji besi ini berlangsung di lokasi penambangan pasir Desa Glagahsari, Kecamatan Soko, Senin (20/11/2017) dalam kisaran pukul setengah dua siang.

Diduga menunggu muatan pasir yang dinaikkan dari tepian Bengawan Solo tersebut keempatnya lalu menggelar pesta judi jenis remi njit. Sayangnya, di tengah mereka bergantian  membanting kartu remi mendadak polisi datang. Mereka ditangkap tanpa perlawanan sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Soko untuk mempertanggungjawabkan perilakunya.

Data yang dirilis Humas Polsek Soko, keempat sopir truk yang tertangkap basah menggelar pesta judi remi njit masing-masing Sud (47) warga Dusun Pakah Desa Gesing Kecamatan Semanding, Ono (47) warga Dusun Dempel Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang, As (35) warga Dusun Mojodelik Desa Rahayu Kecamatan Soko serta Jal (33) warga Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel. Semuanya masuk wilayah Kabupaten Tuban.

Kapolsek Soko AKP Yudi Herwaman membenarkan peristiwa tersebut dan menjerat keempat tersangka dengan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP. Selain mengamankan para tersangka turut disita sebagai barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang Rp 210 ribu.

Sekadar mengingatkan, filsafat Jawa kuno mengelompokkan judi sebagai salah satu dari lima  penyakit masyarakat yang harus dijauhi. Lima penyakit masyarakt itu dikenal dengan sebutan mo limo atau 5 M. Yakni maling (mencuri), main (judi), madat (penyalahgunaan obat), mabuk (minuman keras) dan madon (sex bebas). Kelima perbuatan itu merupakan penyakit masyarakat yang bisa membawa kerusakan tatanan sosial, hukum dan agama. Untuk itu harus dihindari. []

M ZAINUDDIN