» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Pasangan Pengantin di Tuban Merasa Keren Nikah Bedolan
28 Juli 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 3546 kali
GRAFIS: Warigalit de Bro Foto: GOOGLE IMAGE DIOLAH
Meski gelaran prosesi perkawinan di balai nikah kantor urusan agama (KUA) tidak dipungut biaya, namun calon pasangan pengantin lebih memilih bedol nikah atau di luar kantor kendati tidak gratis.

SRIPARI.COM | TUBAN-Kepala Seksi Bimas Kantor Kementerian Agam (Kemenag) Kabupaten Tuban, Muhammad Qosim, mengungkapkan berdasar rekaman data sepanjang enam bulan terakhir terjadi 5.035 peristiwa pernikahan.

Dari jumlah tersebut hampir 90 pesen calon pengantin atau 4.050 pasangan memilih melangsungkan akad nikah di rumah dengan mendatangkan naib. Sisanya yang berjumlah 985 pasangan menggelar prosesi di balai nikah yang ada di masing-masing KUA kecamatan.
Sementara wilayah yang paling tinggi menggelar bedol adalah Kecamatan Semanding. Sedangkan puncak tertinggi pasangan calon pengantin yang melangsungkan akad nikah terjadi pada bulan April 2017.

"Rata-rata warga memilih akad di rumah dari pada di kantor meski ada biaya yang diatur. Sudah ada aturan dengan langsung transfer. Kalau di kantor tidak dipungut biaya," terang Qosim kepada pewarta yang menemui dia di Kantor Kemenag Kabupaten Tuban belum lama.

Sekadar mengingatkan, pemerintah memberikan kesempatan menikah gratis kepada pasangan yang ingin menikah di KUA. Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk nikah gratis.

Nikah gratis hanya bisa dilakukan di KUA pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Di luar hari itu, yakni Sabtu atau Minggu, pasangan akan dikenakan biaya administrasi Rp 600 ribu Demikian juga jika pernikahan digelar di luar kantor KUA.

Biaya tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pelaksanaan nikah dan rujuk yang dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Biaya Rp 600 ribu itu disetorkan ke bank yang ditentukan, kemudian bukti transfernya harus diserahkan ke petugas KUA untuk diproses. Selain itu, calon mempelai wajib memenuhi persyaratan nikah dengan melengkapi sejumlah dokumen seperti pas foto ukuran 2x3 empat lembar, 3x4 satu lembar, dan 4x6 satu lembar dengan latar belakang biru.

Syarat lainnya, foto kopi KTP calon mempelai dua lembar, foto kopi kartu keluarga calon mempelai dua lembar, dan foto kopi KTP orangtua calon mempelai masing-masing satu lembar.

Kemudian, calon mempelai wajib menyertakan surat pengantar dari ketua RT, surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp 6.000, dan disaksikan oleh ketua RT sebanyak dua lembar.

Setelah persyaratan dari ketua RT rampung, calon mempelai perlu meminta surat keterangan nikah dari kelurahan/desa atau N1, surat keterangan asal-usul dari kelurahan/desa atau N2, persetujuan kedua calon mempelai atau N3, dan surat keterangan tentang orangtua dari kelurahan, yaitu N4.

Terkait layanan nikah di KUA, Kementerian Agama membuka kesempatan bagi warga untuk melapor jika menemukan praktik gratifikasi. []

M ZAINUDDIN