» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Satu Malam Polsek Palang Ringkus Bandar Karnopen dan Kaki Tangannya
30 Maret 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 2874 kali
KAKI TANGAN: Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah membeber barang bukti beserta dua tersangka. Foto: HUMAS POLSEK PALANG.FOR SRIPARI.COM
Ruang gerak bandar gede (bede) narkoba berikut jaringan pengedarnya di kawasan pesisir Kecamatan Palang makin tidak leluasa. Satu persatu bede dan komplotannya berakhir di tangan aparat Polsek Palang.

SRIPARI.COM | TUBAN-Kali ini giliran yang diringkus aparat Polsek Palang adalah Sumakno selaku pengedar dan Rudy alias Tato sebagai bede. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing Desa Pliwetan Kecamatan Palang, Selasa (28/03/2017) malam.

Kali pertama yang dicokok adalah Sumakno. Dia diamankan sekitar jam 21.00 wib berikut barang bukti 489 butir pil karnopen. Dari mulut dia terungkap ratusan butir pil "setan" siap edar itu dibeli dari tangan Tato yang tinggal sedesa.

Berdasar pengakuan itu aparat Polsek Palang kemudian menyasar rumah Tato sekira pukul 23.30 wib. Selain mengamankan Tato, polisi juga menyita uang Rp 10 juta yang berasal dari transaksi 489 butil karnopen dengan Sumakno.

Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada peredaran karnopen di Desa Pliwetan. Me-runing informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Palang kemudian menggerebek rumah Sumakno

"Dan benar, di dalam rumah (Sumakno) ditemukan barang bukti sebanyak 489 butir pil karnopen. Setelah dilakukan pengembangan pil karnopen tersebut berasal dari Rudi alias Tato," beber Murni, Kamis (30/03/2017) pagi.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasusnya dan penyidikan lebih lanjut serta
berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Kedua tersangka dijerta pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sebagai informasi, Senin 27 Februari 2017 sore seorang bede licin bak belut berhasil dicokok aparat Polsek Palang. Dia adalah Khusni Tamarin (38) yang dalam kesehariannya tampak sebagai nelayan biasa, sebagaimana warga Kecamatan Palang lainnya yang memang berada di bibir pantai utara Pulau Jawa, Kabupaten Tuban belahan timur.

Badak diduga sudah tiga tahun lebih menjalankan bisnis haram ini bersama kaki tangannya. Dalam sehari omset tersangka mencapai 2.000 butir pil karnopen atau di kalangan pengedar dan bede populer dengan istilah dua bantal. Selain mengamankan tesangka, polisi juga menyita 955 butir pil karnopen. []

M ZAINUDDIN