» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Tambang Pasir Kuarsa ini Bikin Warga Parengan Terancam Bahaya
28 Maret 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 5202 kali
PASIR KUARSA: Aktivitas penambangan di kawasan hutan Dusun Gebalan, Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, Sabtu (25/03/2017) siang. Foto: SRIPARI.COM/ARIF AHMAD AKBAR
Puluhan dump truck terparkir tak beraturan menunggu giliran mesin bego mengisinya dengan hasil tambang yang dikeruk. Dari kejauhan, bekas tanah merah yang digali tampak menganga lebar dan kontras dengan lingkungan sekitarnya yang masih hijau.

SRIPARI.COM | TUBAN-Pemandangan yang sangat kontras tersebut terekam kamera pewarta sripari.com, Sabtu (25/03/2017) siang. Fakta lapangan tersebut mengindikasikan aktivitas pertambangan jenis pasir kuarsa dari dalam kawasan bertepi hutan di wilayah Tuban bagian selatan tersebut semakin masif.

Indikasi itu makin menguat seiring keluar masuk kendaraan jenis damp truk yang diduga memuat pasir kuarsa tersebut dari ledokan (kedalaman) bekas galian tambang. Aktivitas penambangan berskala besar ini persisnya berada sebelah utara Petak 41-E (Pal B391) RPH  Gebalan, BKPH Parengan Selatan, KPH Parengan. Secara administratif kawasan itu masuk wilayah Dusun Gebalan, Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan.

Informasi warga, dari lokasi tersebut selanjutnya pasir kuarsa yang diangkut dump truk itu dibawa menuju tempat pencucian pasir silica di Desa Suciharjo kecamatan setempat. Aktivitas ini berlangsung mulai pukul 07.00-17.00 wib.  

Akibat paling nyata dari aktivitas penambangan yang diduga liar itu jalan poros menuju Desa Wukirharjo rusak berat. Tak hanya itu. Nyaris seluruh jalan lingkungan di wilayah setempat juga bernasib sama. Hal ini akibat volume jalan tidak mampu menopang beban kendaraan berikut kapasitas muatan yang dibawanya.

"Hampir seluruh jalan lingkungan saat ini kondisinya rusak. Dulu itu izinnya pemilik mau bangun rumah dan tanahnya mau diratakan. Tau-tau ada alat berat di bawa kelokasi dan melakukan pengerukan sampai sekarang," tutur Kepala Desa Wukirharjo, Yuliati, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (25/3/2017) siang.

Menurut dia, aktivitas usaha galian C yang diduga ilegal tersebut baru berlangsung selama dua bulan. Namun dampak yang ditimbulkan sudah vukup terasa. Selain tidak melibatkan masyarakat setempat sebagai pekerja, pemilik usaha juga tidak berkontribusi dalam bentuk apapun terhadap pemerintah desa.

Yuliati memaparkan, tanah yang diketahui milik dari Handoko warga Kabupaten Bojonegoro tersebut kemudian diserahkan pengelolaannya kepada Martono. Warga Kecamatan Jatirogo inilah yang dipercaya sebagai kepala pekerja lapangan.

Dia berperan menyediakan pembeli, berikut menyiapkan armada untuk mengangkut pasir menuju tempat pencucian di Desa Suciharjo yang berada persis di sebelah barat SMPN 1 Parengan di jalan raya Ponco-Soko.

"Atas permintaan warga, kami sudah melaporkan keberadaan tambang ilegal ini ke petugas kecamatan hingga petugas kabupaten. Namun sampai hari ini belum ada upaya tindakan penertiban tegas," tandas Yuliati.

Kepala Satpol PP Pemkab Tuban Heri Muharwanto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan,  pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk dilaksanakan penindakan.

"Akan kita cek lokasi dulu dan kita koordinasikan dengan OPD terkait untuk diketahui izinnya. Jika terbukti tidak berizin akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Sedangkan berdasarkan pengamatan yang dilakukan KPH Parengan, lokasi tambang tersebut tidak berada dalam kawasan hutan milik perhutani. Melainkan milik perorangan yang jarak lokasinya berdekatan.

"Laporan hasil ceking lapangan terhadap penambangan pasir kuarsa itu ada dua titik. Satu titik menggunakan alat berat berada sekitar 1 kilometer sebelah utara Petak 41-E. Sedangkan penambangan manual berada di sebelah timur Petak 41-F (Pal B408). Lokasi pasir kuarsa tidak ada yang masuk kawasan hutan," ungkap Wakil Adm KPH Parengan Hendra melalui Bagian Humas Sudarminto via pesan aplikasi WhatsApp yang diterima sripari.com. []

ARIF AHMAD AKBAR