» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Pemkab Tuban Akan "Pelihara" Tambang Pasir Bengawan Solo
25 Maret 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 3772 kali
KEHIDUPAN : Setiap harinya, masing-masing lokasi tambang mampu menghasilkan pasir sebanyak 80 hingga 90 truk jenis pick up, engkel serta dump truck dengan harga berkisar antara Rp 300-400 ribu. Foto: SRIPARI.COM/ARIF AHMAD AKBAR
Maraknya aktivitas penambangan pasir yang dilakukan masyarakat bantaran Bengawan Solo, Pemkab Tuban mengaku belum dapat berbuat banyak untuk memberikan penertiban. Meluasnya pengangguran dan kemiskinan menjadi alasan usaha galian rakyat itu tidak bisa dibredel.

SRIPARI.COM | TUBAN-Terus terang, para pemangku kebijakan Pemkab Tuban khawatir jika kegiatan tambang rakyat itu ditindak, akan berdampak meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan. Apalagi, pada umumnya baik pemilik usaha pasir maupun para pekerja seluruhnya merupakan masyarakat Kabupaten Tuban sendiri.

"Kendalanya ya disitu. Jika penertibannya ditegakkan angka pengangguran dan kemiskinan semakin meningkat. Jadi solusinya adalah memberikan pembinaan pada pemilik usaha," tegas juru bicara Pemkab Tuban, Agus Wijaya, akhir pekan ini.

Dia menjelaskan, pembinaan masyarakat yang dimaksud adalah membuat izin usaha rakyat yang bertujuan memberikan wadah bagi para pelaku penambang pasir. Yakni membentuk badan usaha milik desa (Bumdes) melalui koperasi masing-masing desa setempat.

"Selain masyarakat setempat tetap dapat beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan dapur, pihak desa pun diuntungkan dari bagi hasil atas usaha tersebut (pendapatan asli desa)," ujar Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban ini.

Sedangkan alasan tidak dapat ditegakkannya penindakan selama ini, Pemkab Tuban mengklaim pengakam aturan atas kegiatan ilegal itu adalah otoritas Salpol PP Provinsi Jawa Timur.
Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pengganti undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Yang intinya, kewenangan penindakannya menjadi tanggungjawab Satpol PP provinsi.

"Kalaupun kami harus melakukan penindakan, itupun harus dilakukan secara bersama-sama dengan mereka (satpol pp provinsi)," beber Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, secara terpisah.

Telusur lapangan sripari.com, lokasi tambang pasir yang membentang bantaran Bengawan Soko wilayah Kecamatan Soko hingga Kecamatan Rengel tak dipungkiri berpotensi menimbulkan bencana. Penyebabnya, seluruh pengusaha tidak memperhatikan aspek keamanan saat melakukan penambangan pasir.

Sebagai informasi, Senin 9 Januari 2017 lalu sekitar pukul 15.00 wib seorang penambang pasir bernama Supar (51) asal RT 05 RW 06 Desa Jati Duwur, Kecamatan Kesamben, Jombang, hilang di telan Bengawan Solo saat menaikkan pasir dari dasar air mehuju perahu.

Meski begitu, tak membuat warga yang menggantungkan hidup dengan cara menjadi penyelam pasir menjadi ciut nyalinya. Apalagi beralih profesi. Setiap harinya, masing-masing lokasi tambang mampu menghasilkan pasir sebanyak 80 hingga 90 truk jenis pick up, engkel serta dump truck dengan harga berkisar antara Rp 300-400 ribu saat musim penghujan seperti saat ini. []

ARIF AHMAD AKBAR