» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Adu "Kepala" Yamaha Fiz versus Carry Dua Bocah di Bawah Umur Klenger
24 Maret 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 1956 kali
LUKA SERIUS: Aparat Polsek Singgahan dan warga mengangkat korban tabrakan untuk dibawa ke rumah sakit terdekat, Kamis (23/03/2017) petang. Foto: HUMAS POLSEK SINGGAHAN
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur setelah motor yang dikendarai serudukan dengan mobil penumpang, terjadi di jalan raya Singgahan-Jatirogo, Kamis (23/03/2017) petang.

SRIPARI.COM | TUBAN-Kedua bocah nahas yang sejatinya belum dibolehkan undang-undang menunggang sepeda motor itu adalah Rizki Fahrudin (14) asal RT 02 RW 01 Dusun Krajan, Desa Tingkis, Singgahan. Sedangkan yang berada di jok belakang Anas Romadhon (17) beralamat RT RW 03 Dusun Santren, Desa Mulyoagung, Singgahan.

Kedua bocah yang sama-sama tidak mengenakan helm tersebut terhempas ke aspal jalan raya Singgahan-Jatirogo KM 25-26, setelah motor tanpa plat nomor dan STNK yang ditunggangi serudukan dengan Suzuki Carry nopol S 1069 HI yang dikemudikan Budi Setyo Aji (58) PNS asal Desa Talangkembar, Kecamatan Montong.

Kapolsek Singgahan AKP Totok Wijanarko menuturkan, kecelakaan jalan raya tersebut terjadi sekira pukul 17.00 wib. Berdasar olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, bermula saat Carry yang ke luar dari kantor pos setempat belok kanan ke arah barat dengan cara memotong jalan. 

Tanpa disadari dari arah timur muncul Yamaha Fiz yang ditumpangi kedua korban. Gara-gara pengemudi Carry tidak melihat situasi maka benturan motor dan mobil tak bisa dihindari.

"Karena jarak terlalu dekat sehingga terjadi laka lantas tabrak depan samping. Kedua bocah di bawah yang berboncengan motor terluka cukup serius," terang Totok.

 

Rizki mengalami luka robek pada kepala dan langsung dirawat di Puskesmas Singgahan. Sementara Anas yang dibonceng menderita patah tulang terbuka pada kaki sebelah kiri sehingga harus dirujuk ke RSUD Dr Koesma Tuban.

Berkaitan peristiwa tersebut, Totok kembali mewanti-wanti kepada para orang tua untuk tidak mengizinkan  anak-anaknya yang masih di bawah umur tidak membawa motor di jalan raya.  Mengingat undang-undang melarang anak yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan pasal 81 undang-undang nomor 22 tahun 2009. []

M ZAINUDDIN