» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Bos Besar Pabrik Arak Semanding Ditetapkan sebagai Buron
03 Maret 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 2237 kali
Polisi menetapkan War (45), salah satu pemilik pabrik arak di Kecamatan Semanding, sebagai buron dan memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

SRIPARI.COM | TUBAN-Bos pabrik arak atau yang dalam istilah wong Tuban diidiomkan dengan "putihan" beromset besar tersebut, diduga kabur dari pabriknya yang berada di kawasan ladang pertanian tengah hutan Dusun Medokan, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, saat petugas melakukan penertiban, Kamis (02/03/2017).

"Dia (TSK) saat ini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) karena tidak berhasil diamankan di lokasi kejadian (pabrik)," kata Desis kepada awak media.

Dalam operasi gabungan yang langsung dia dipimpin sejak pukul 08.00 wib hingga jam 16.00 wib tersebut, tim hanya menemukan sejumlah barang bukti yang berkait kelindan dengan proses
pembuatan minuman keras tradisional dengan kadar alkohol 25 persen hingga arak jadi siap edar.

Menurut Desis, dari penggeledahan tim gabungan Polsek Semanding dan Satpol PP ditemukan satu dandang, tiga kompor, 12 gas elpiji melon kemasan 3 kg dan sembilan drum arak baceman. Kemudian 13 gula merah, seperempat sak gula merah serta bejana merah kosong.

Di dalam pabrik milik War ini, tim gabungan juga menemukan 51 botol masing-masing berisi 1,5 liter atau sekitar 106 liter arak yang siap dilempar ke konsumen. Selain itu, juga  disita 103 liter arak jadi hasil penyulingan.

"Pabrik arak milik TSK ini tergolong besar. Kami menemukan sembilan drum arak baceman atau setara dengan 1.800 liter," beber mantan Kapolsek Rengel ini.

Pemilik usaha, sambung Desis, melanggar pasal 135 jo pasal 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Sementara dalam operasi serupa di hari yang sama, tim gabungan berhasil menyita beberapa barang bukti dari pabrik arak rumahan di Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Polisi juga berhasil mengamankan Kan (50) sebagai pemilik usaha pembuatan arak.

"Rumahnya dijadikan lokasi pabrik minuman terlarang tersebut," tandas Desis sembari menjelaskan tersangka dijerat pasal 16 ayat 1 junto pasal 19 ayat 1 huruf a Perda Kabupaten Tuban nomor 9 tahun 2016 tentang pengawasan, penjualan dan peredaran minuman beralkohol. []

WARIGALIT DE BRO