» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Pemkab Tuban Akan Pecat Sekdes Gesikan dan 9 PNS "Kemaruk"
27 Februari 2017 | Tuban Barometer | Dibaca 2518 kali
PUSARAN KORUPSI: 10 PNS di lingkungan Pemkab Tuban tengah menanti sanksi pemecatan. Foto: SRIPARI.COM/WARIGALIT DE BRO
Sebanyak 10 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tuban tengah menanti sanksi pemecatan karena diduga tersangkut tindak pidana korupsi. Proses hukum ke-10 PNS lintas instansi tersebut kini sedang berjalan.

SRIPARI.COM, TUBAN-Juru bicara Pemkab Tuban, Agus Wijaya, mengatakan saat ini kantor inspektorat dan bagian hukum setempat masih melakukan kajian terhadap seluruh perkara yang melibatkan PNS tersebut.

Menurut dia, hasil kajian itulah yang nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan penerbitkan SK pemberhentian ke-10 PNS itu. Hanya saja, tegas Agus, ketetapan pemberian punishment hingga pemberhentian dapat dikenakan jika PNS tersebut terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan presiden.

Ke-10 PNS tersebut terancam diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Khususnya pasal 4 dan 5 undang-undang tersebut.

"Kalau kaitan sanksi bagi PNS nanti akan diputuskan oleh tim penjatuhan Sanksi berdasarkan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," tutur Kabag Humas Pemkab Tuban ini, Senin (27/02/2017) siang.

Ke-10 PNS di lingkungan Pemkab Tuban yang masuk pusaran korupsi masing-masing MN (Sekretaris Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan) kemudian DAR, JAY dan WAR (petugas parkir dan keamanan Pasar Sore).

Sedangkan ketujuh PS lainnya yaitu TAS, TWA, DAI, TAN, AHO, DPO serta IMR. Semuanya petugas loket karcis obyek wisata Bektiharjo di Kecamatan Semanding.

Sebagai informasi, Sekdes MN resmi ditetapkan sebagai tersangka Senin (27/02/2016) setelah terbukti melakukan pungli pengurusan sertifikat tanah. MN diamankan tim Saber Pungli pada Senin (20/02/2017) pukul 15.50 wib usai bertransaksi dengan korbannya di depan musala SPBU Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Tuban. Total uang hasil pungli mencapai Rp 10 juta.

Sedangkan DAR, JAY dan WAR diamankan pada Minggu (15/01/2017) sore oleh anggota unit II Satreskrim Polres Tuban yang menyaru sebagai pengunjung wisata Pantai Boom. Ulah ketiga PNS ini menyebabkan Pemkab Tuban merugi sebesar Rp 10 Juta setiap bulanya.

Jumlah tersebut diperoleh dari selisih penarikan tarif parkir kepada pemilik motor. Setiap pengunjung ditarik Rp 2.000 untuk sekali parkir. Padahal tarif yang tertera di karcis cuma 500.

Sementara ketujuh PNS yang bertugas di loket wisata Bektiharjo terbukti melakukan kecurangan dengan cara menjual kembali tiket yang sebelumnya telah disobek. Jika dikalkulasikan, ketujuh PNS tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp 288 juta. Jumlah itu merupakan kerugian sejak tahun 2008. Dari hasil kecurangan tersebut jika dikalkulasikan, setiap harinya uang yang masuk di kantong mereka antara Rp 500-700 ribu. []

AHMAD AKA