» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Polsek Palang Sita Ribuan Pil Karnopen dari Petani dan Nelayan
05 Desember 2016 | Tuban Barometer | Dibaca 2126 kali
PETANI DAN NELAYAN : Arminto dan Kaswito dicokok aparat Polsek Palang karena membawa ribuan butir pil karnopen, Sabtu (03/12/2016) siang. Foto: SRIPARI.COM
Jaringan pengedar narkoba bisa tumbuh dari pelbagai latar profesi. Tak terkecuali petani dan nelayan sudah ikut bermain barang haram ini. Buktinya, aparat Polsek Palang mencokok dua lelaki yang bekerja sebagai buruh tani dan nelayan, Sabtu (03/12/2016) siang bolong.

SRIPARI.COM, TUBAN-Arminto (28) petani asal Desa Sumurgung dan Kaswito (27) nelayan dari Desa Palang, ternyata tak sepenuhnya hanya menjadi buruh di ladang dan laut. Hal itu terungkap setelah keduanya ditangkap dalam sebuah operasi yang dipimpin Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah di pertigaan jalan raya Desa Sumurgung-Kradenan sekitar pukul 11.30 wib, akhir pekan kemarin.

Dari tangan petani dan nelayan tersebut polisi menyita 1.394 butir pil karnopen dan uang tunai Rp 1.134.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan pil "setan" tersebut. Keduanya ditangkap tanpa pelawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Palang untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.

Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah, menyebut penangkapan dua kurir karnopen itu tak lepas dari peran aktif yang memberikan informasi keberadaan dan gerakan para penjaja narkoba di kawasan pantai utara Pulau Jawa itu.

"Kedua tersangka merupaka TO (target operasi) yang sudah lama jadi incaran polisi," tegas kapolsek wanita yang sudah kali kesekian berhasil mengungkap kasus penyahgunaan obat-obatan terlarang ini saat dihubungi, Senin (05/12/2016) siang.

Menurut Murni, kedua tersangka yang saat ini tengah diperiksa intensif, dijerat pasal 197 jo pasal 106 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Dalam pasal 197 undang-undang itu, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. []

M ZAINUDDIN