» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Tuban Barometer

Pemkab Tuban Tegaskan Sumbangan Calon Tidak Haram Asal Transparan
08 November 2016 | Tuban Barometer | Dibaca 1696 kali

MAHMUDI: Kepala Bapemas, Pemdes dan KB Pemkab Tuban

Polemik sumbangan pihak ketiga di Desa Gunung Anyar, Kecamatan Soko, antara calon kades yang merasa terbebani dengan pantia pilkades setempat, akhirnya sampai juga ke meja pengambil keputusan di jajaran Pemkab Tuban.

SRIPARI.COM, TUBAN-Kepala badan pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa dan keluarga berencana (Bapemas, Pemdes dan KB) Pemkab Tuban, Mahmudi, menegaskan pada prinsipnya panitia pilkades tidak dilarang menarik biaya dari para calon kepala desa, yang didefinisikan sebagai penyumbang pihak ketiga.

"Tidak masalah panitia pilkades menarik biaya dari para calon. Hanya saja, besarnya pungutan harus ada kesepakatan. Dan yang paling penting, harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Semua harus transparan agar tidak mengundang polemik," terang Mahmudi.

Selain itu, imbuh dia, bantuan dana yang dipungut dari para calon itu terlebih dulu harus dimasukkan ke dalam APB-Des, sebelum digunakan untuk membiayai pelaksanaan pilkades itu sendiri.

"Sebab pada dasarnya biaya penyelenggaraan pilkades semua sudah ditanggung APBD Tuban. Masing-masing desa menerima biaya pelaksanaan pilkades Rp 10 juta dari APBD. Itu masih ditambah lagi dengan biaya yang dihitung berdasarkan jumlah hak pilih di setiap desa. Rumusnya setiap pemilih diberi bantuan Rp 7.500,’’ jelas Mahmudi.

Terkait polemik di Desa Gunung Anyar, pihaknya berjanji akan segera melakukan kajian dan melakukan langkah cepat mengingat gelaran pilkades serentak sudah di depan mata.

Sebelumnya, para calon kepala desa (cakades) di Desa Gunung Anyar, Kecamatan Soko, menyoal sumbangan pihak ketiga yang harus mereka tanggung renteng. Mereka menuding panitia pilkades setempat tidak transparan mengelola pungutan dana pihak ketiga yang sudah mereka setor.

Asmuri, calon nomor urut 3, mengatakan panitia pilkades memutuskan sumbangan pihak ketiga sebesar Rp 72 juta dengan dalih untuk menutup kekurangan biaya pilkades menjadi beban para calon. Karena ada tiga calon yang maju, masing-masing harus membayar Rp 24 juta.

Hanya saja, ketika dia dan kedua calon lainnya meminta rincian penggunaan dana pihak ketiga tersebut, ketua panitia pilkades Saikhu selalu mengelak. Saat ditanya, Saikhu hanya menjawab pada saatnya pasti akan diberikan kepada para calon karena memang itu haknya. Namun ketika ditanya lagi di lain kesempatan, Saikhu menyatakan rinciannya masih dikerjakan anggota panitia pilkades lainnya. []

M ZAINUDDIN