» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Surabaya Barometer

Polsek Kebomas Bekuk "Alap-alap" Helm Keren dan Mahal
05 Agustus 2018 | Surabaya Barometer | Dibaca 1469 kali
MERESAHKAN: Jajaran Polsek Kebomas berhasil membekuk maling spesialis helm dan sejumlah barang bukti. Foto: HUMAS POLRES GRESIK FOR SRIPARI.COM
Keresahan warga akibat helmnya sering raib digasak maling, dijawab Polsek Kebomas dengan membekuk pelakunya berikut sejumlah "pelindung kepala" yang wajib dikenakan saat mengendarai sepeda motor ini.

SRIPARI.COM | GRESIK-Yang bikin geregetan, helm-helm yang digasak saat ditinggal pemiliknya di atas motor selain berharga mahal juga berstandar SNI.

Namun ibarat sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, dialami AS (40) warga RT .004 RW .003 Dusun Gempol Kurung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Gresik. Aksi "alap-alap" maling helm keren dan berharga mahal itu terhenti di tangan aparat reksrim Polsek Kebomas yang menyergapnya.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro didampingi Kapolsek Kebomas Kompol Rony Edi Yusuf, mengungkapkan AS dibekuk setelah polisi mendapat laporan Arif Fachrudin (20), yang helmnya raib di depan Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama, komplek Ruko Kartini Mega Blok A-3, Jalan RA Kartini Gresik.

"Berdasar laporan yang masuk tersebut kami langsung melakukan penyelidikan," kata Rony mengungkap kronologi peristiwa yang terjadai 1 Agustus 2018 siang bolong lalu.

Dia menjelaskan, dari penyelidikan polisi kemudian mengantongi ciri-ciri tersangka dari dua saksi yakni Budi dan Herman. Berbekal telisik identitas itu selanjutnya dilakukan pengecekan kamera pengintai (CCTV) yag berada di lokasi kejadian. Dari pantauan CCTV itu terlihat jelas tanda nomor kendaraan sepeda motor yang digunakanpelaku.

"Anggota berhasil menangkap pelaku AS di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa tujuh buah helm berbagai merk," terang Rony, akhir pekan kemarin.

Dia mengimbuhkan, kepada penyidik pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian helm di kawasan sama yakni komplek ruko Jalan RA Kartini Gresik. Pelaku dijerat pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. []

M ZAINUDDIN