» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Surabaya Barometer

Dua Akhir Pekan: Polres Gresik Ringkus Kaki Tangan Bandar Narkoba
16 Juli 2018 | Surabaya Barometer | Dibaca 1843 kali
GRAFIS: Para pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Foto: HUMAS POLRES GRESIK FOR SRIPARI.COM
Sepanjang dua akhir pekan jelang medio bulan Juli 2018 Polres Gresik berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah yang berbatasan dengan Kota Surabaya ini.

SRIPARI.COM | GRESIK-Akhir pekan pertama atau Sabtu (07/07/2018) aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mencokok AR (24) dan MSR alias Petes (20), keduanya warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Berselang sepekan kemudian, Sabtu (14/07/2018) malam giliran AS alias Petal (21) asal Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, diamankan Unit I Satresnarkoba Polres Gresik.

Ketiganya terjerat dugaan kasus peeredan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ditangkap di tempat dan waktu berbeda. AR dan ASR asal Sidoarjo dicokok saat akan bertransaksi dengan calon pembelinya di kawasan SPBU Ngambar Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo.

"Kedua tersangka ini kita amankan saat sedang menunggu pembeli. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro didampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto

Selain menggelandang kedua pelaku, polisi juga mengamankan 1,28 gram paket sabu berikut sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan kedua tersangka menjalankan aksinya. Keduanya dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan AS alias Petal warga Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Gresik, disergap depan toko waralaba di Jalan Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo. Dari penangkapan ini, polisi merampas plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dalam bungkus bekas rokok Dunhil dari dalam saku celana jin milik pelaku. Selain itu juga menyita sepeda motor ninja protolan dan sebuah sim card milik tersangka. 

"Pelaku  dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman empat tahun penjara," tandas mantan Kapolres Bojonegoro ini. []

M ZAINUDDIN