■ Surabaya Barometer
Kendati mungkin banyak pilihan, tapi dunia politik menjadi pilihan terbaik bagi Abdul Wahid yang kini tengah melakukan proses maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jatim pada pemilu 2019 mendatang.
SURABAYA | SRIPARI.COM-Namun karena politik mengemban fungsi luhur sebagai alat perjuangan guna melayani masyarakat, mengentaskan kemiskinan, melawan penindasan, membela orang kecil serta membebaskan mereka dari ketertinggalan, maka kader partai yang akan maju menjadi caleg harus jujur, transparan dan bertanggung jawab.
"Salah satu bentuk tanggungjawab kader partai yang akan maju menjadi caleg kepada publik adalah harus berani serta jujur mengakui kekeliruannya. Fakta harus dikemukakan sebagai fakta dan pendapat harus disampaikan murni sebagai pendapat. Sebab, partai politik sejatinya merupakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,," tegas Abdul Wahid kepada wartawan di Surabaya, Rabu (30/05/2018).
Wahid sendiri telah mendaftar sebagai bacaleg annggota DRPD Jawa Timur periode 2019-2024 Dapil XII melalui DPW PKB Jawa Timur tanggal 30 April 2018 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan rumah politiknya sejak awal berproses sampai sekarang.
Berkaitan itu, mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 dan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro 2009-2014 yang akrab disapa Mas Wahid ini pun, tak sungkan-sungkan menyatakan dirinya termasuk salah satu politisi yang di masa lalunya pernah masuk pusaran hukum.
"Mereka dan saya yang pernah terkena kasus hukum, sudah melalui pentahapan hukuman di penjara. Kalau kemudian mencalonkan lagi sebagai anggota DPRD, harus berani secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana," papar pria kelahiran Bojonegoro 15 September 1968 ini,
Hal ini sesuai amanat pasal 240 Ayat 1 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.
Sekadar tahu, politisi yang tinggal di Jalan Pangilma Polim nomor 54 RT 29 RW 06 Kelurahan Sumbang Kabupaten Bojonegoro tersebut pernah menjalani pidana 18 bulan penjara atas perkara undang-undang nomor 20 tahun 2001 di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Dia dibebaskan 21 Agustus 2015. []
M ZAINUDDIN
Tentang Abdul Wahid
1991-1992 Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya
1993-1994 Ketua PC PMII Bojonegoro
1998-2003 Sekretaris PCNU Bojoengoro
2002-2007 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Bojonegoro
2007-2012 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Bojonegoro
2004-2009 Anggota DPRD Bojonegoro
2009-2014 Wakil Ketua DPRD Bojonegoro