» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Noktah

Menakar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
28 Juli 2017 | Noktah | Dibaca 2608 kali
Kualitas pendidikan di Indonesia ibarat kondisi mobil mogok tanpa gerak menuju arah perbaikan. Tak mengalami perubahan berarti dari tahun ke tahun, stagnan dan berhenti pada satu titik.

catatan  ■  AHYARUDIN

Hal ini ditunjukkan berdasarkan hasil  World Education Ranking sebagaimana diterbitkan oleh Organization for Economic Co-operation Development (OECD).

Menurut hasil kajian Program for International Student Assessment (PISA), sebuah program yang menitikberatkan focus dan locus nya pada aspek literasi bacaan, matematika dan IPA, di tahun 2016 Indonesia berada pada urutan ke-57 dari total 65 negara. Dimana, pada tahun sebelumnya (2015) Indonesia masuk peringkat ke-69 dari 76 negara.

Jika dilihat berdasarkan peringkat di tahun 2015 dan 2016, pendidikan di Indonesia memang cenderung meningkat. Tapi, itu bukan perubahan signifikan mengingat jumlah negara yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut juga berbeda, artinya mengalami pengurangan jumlah kuota.

PISA merupakan program penelitian bidang pendidikan yang konsep dan kajian penelitiannya diterima dunia pendidikan internasional. Program yang dinakhodai oleh seorang bernama Andreas Shleicher ini, hasil studi nya sering dijadikan para pemangku kebijakan sebagai standar penilaian dan perbedaan sistem pendidikan berbagai negara.

Bulan Kontroversial

Dalam kaitannya dengan sistem pendidikan, baru-baru ini tepatnya di penghujung tahun 2016 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof  Dr Muhadjir Effendi  M Ap.  mengeluarkan peraturan menteri (Permen) No 75/2016 tertanggal 30 Desember 2016 tentang Komite Sekolah. Keputusan ini mengundang reaksi banyak kalangan, mulai dari orang tua murid hingga lembaga pengawasan kasus korupsi, seperti  Indonesia Corruption Watch (ICW).

Disinyalir bahwa peraturan tersebut sarat muatan kepentingan tertentu dari penyelenggara pendidikan dan membuka peluang bagi pelaku tindak korupsi. Maka, tak berlebihan jika bulan Januari disebut dengan bulan kontroversial.

Boleh jadi jika kita menyimak Permendikbud tersebut, akan mengambil kesimpulan makin tidak jelas nya produk peraturan-peraturan pemerintah, satu dengan yang lain dinilai overlapping  (tumpang tindih), sarat friksi (benturan) dan kontradiksi (pertentangan), bahkan bisa jadi ada yang menanggapi Permendikbud bertentangan dengan semangat perundang-undangan tindak korupsi.

"Sejarah dibuat oleh siapa yang memimpin atau menjabat," ungkapan ini biasa kita dengar di khalayak publik sebagai bentuk ekspresi ketidakcocokan terhadap figur dan kebijakan tertentu (sentimen personal). Pergantian pejabat biasanya akan diiringi dengan pergantian keputusan, kebijakan dan lain sebagainya. Disamping itu, sorotan dan kritikan akan bertebaran kepada penentu kebijakan. Begitulah kira-kira resiko yang akan dihadapi oleh seorang decision maker (penentu kebijakan).

Revitalisasi Komite Sekolah

Sebetulnya kalau ditelaah kembali, Permendikbud yang baru tidaklah mengalami perubahan substantif dibandingkan dengan peraturan Mendiknas sebelumnya. Bisa dikatakan Permendikbud ini merupakan "jawaban" dari tuntutan keadaan sekarang yang selama ini sering terjadi di lingkungan pendidikan, khusunya mengenai peran, fungsi dan tugas Komite Sekolah pada setiap satuan pendidikan.

Komite Sekolah, di beberapa daerah belum menunjukkan tugas dan fungsinya secara optimal. Selama ini, Komite Sekolah hanya baru menjalankan tugas controlling (pengawasan), baik itu pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja satuan pendidikan (sekolah) maupun dalam hal penggunaan anggaran. Sementara tugas dan fungsi lainnya sebagaimana dimaksudkan Permendikbud No 75/2016 dalam pasal 3 ayat (1) huruf b, mengenai penggalangan dana dan sumber daya pendidikan belum menjadi perhatian utama bagi Komite. Tentu, itu terjadi di sebagian besar wilayah pedalaman, bukan diperkotaan.

Jadi tidak heran, jika sering dijumpai sekolah yang mengalami Marger (penyatuan) dengan sekolah lain atau bahkan hingga tutup sekalipun. Belum lagi, ditemukan guru-guru yang harus mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk menutupi kekurangan biaya operasional pendidikan.

Bagi sebagian praktisi pendidikan, Permendikbud yang baru dikeluarkan sebenarnya hal biasa saja. Peraturan tahun 2002 yang dirubah pada tahun 2016, tidaklah memberikan jaminan peningkatan sepihak bagi para penyelenggara pendidikan dengan stakeholdernya, namun lebih pada tujuan memajukan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, dipastikan peraturan tersebut dibuat bukan dilakukan secara acak, keadaan mendadak dan tujuan sesaat.

Revitalisasi Substantif Permen

Sebagai tindak lanjut perubahan keputusan Mendikbud No 75/2016 atas keputusan Mendiknas No 044/U/2002 ini, perlu juga dikeluarkannya perangkat hukum lainnya yakni Keputusan Mendikbud mengenai Dewan Pendidikan.

Permendikbud tentang Dewan Pendidikan dinilai sangat diperlukan untuk mengakomodir hak dan kewajiban hukum dari lembaga yang sudah terbentuk sebelumnya.

Dewan Pendidikan sebagai mitra Penyelenggara Pendidikan penting diperlukan, sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya. Hal ini untuk menjamin kemandirian dan subjektifitas hasil dari penanganan masalah-masalah yang berkutat pada persoalan pendidikan, agar tercapai keadilan bagi masyarakat.

Belum lagi bicara soal pembiayaan (budgeting), dimana legitimasi Dewan Pendidikan langsung melalui SK Kepala Daerah yang notebene berkonsekwensi pada alokasi anggaran di APBD. []

AHYARUDIN adalah pemerhati sosial & pendidikan


SILAKAN BERBAGI Rubrik "Noktah" mengupas pelbagai problem kemasyarakatan dari sudut pandang kemanusiaan (humaniora). Rubrik ini terbuka untuk umum. Silakan berbagi tulisan ke redaksi.sripari@gmail.com dengan subyek ”noktah”. Tetap berpikir merdeka!