» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Jateng Barometer

Polres Blora Cokok 2 Pengedar Obat "Resep" Oplosan
06 Februari 2020 | Jateng Barometer | Dibaca 1562 kali
PENGEDAR : Salah satu tersangka obat racikan tengah menjalani pemeriksaan. Foto: HUMAS POLRES BLORA FOR SRIPARI.COM
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Polres meringkus dua pengedar obat oplosan berikut ribuan barang bukti.

sripari.com | blora-Penggerebekan itu sebagai respon laporan warga yang resah, terkait adanya obat oplosan atau racikan yang dijual bebas tanpa izin, yang semestinya menggunakan resep dokter.

Dua pengedar berikut ribuan obat racikan siap edar berhasil dibekuk tanpa perlawanan di tempat dan waktu berbeda. Terduga pertama beinisial UA dicokok di toko tempat dia menggelar  dagangannya di Desa Bandungrejo Kecamatan Ngawen, Rabu (29/01/2020).

Sedangkan terduga kedua berinisial JSR warga Desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan, disergap di jalan poros desa yang menghubungkan Desa Tawangrejo dan Desa Bandungrojo Kecamatan Ngawen Blora, Jumat (31/01/2020).

 Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terrkait adanya peredaran obat racikan tanpa izin di wilayah Kecamatan Ngawen.

Dia menjelasksan, selain membekuk kedua terduga polisi juga berhasil menyita ribuan obat oplosan tanpa izin.

Rinciannya 560 saset pil/tablet dan kapsul merk obat special pil dengkul, 230 saset pil/tablet dan kapsul merk obat spesial pil gigi/gusi bengkak, 200 saset obat merk pil alergi/gatal, 60 butir obat merk ponstan asam metafenamat 500 mg.

Kemudian 30 kapsul obat merk kalmicetine chloramphenicol, 100 tablet obat merk dexaharsen 0,75 mg (dexamethasone), 30 tablet obat neuralgin RX, 20 kapsul obat novaclycline 250 mg.

Sementara dari tangan JSR, sambung Suparlan, polisi menyita 1 tas punggung berisi 800 bungkus obat merk obat spesial pil dengkul, 200 bungkus obat merk obat spesial pil gigi/gusi bengkak, 400 bungkus obat merk spesial alergi/gatal.

Selanjutnya 1 kotak obat kuat pria dewasa madu lanang yang berisikan 10 butir kapsul, 1 tas plastik warna hitam atau kresek berisi 400 bungkus obat merk obat spesial pil gigi/gusi bengkak yang bertulisan SG.

"Kedua tersangka melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2  undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Suparlan.

Atas pengungkapan tersebut pihkanya mengimbau kepada warga agar jangan sembarangan mengkonsumsi obat racikan yang tidak jelas dosisnya karena akan merusak kesehatan.

"Sebab mengkonsumsi obat racikan tanpa dosis yang jelas sangat berbahaya. Apalagi tanpa diracik oleh ahlinya," tandas Soeparlan. []


Reporter: M Zainuddin

Editor: As ad An-Nawawi