» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Ipari

Pengadaan Barang/Jasa di Desa Harus Transparan dan Libatkan Masyarakat
13 Februari 2020 | Ipari | Dibaca 1646 kali
LKPP: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Foto: LKPP.GO.ID
Pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) harus transparan dan memberdayakan masyarakat agar dapat mengelola pembangunan desanya secara mandiri.

sripari.com | ipari-Transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

Sedangkan pemberdayaan masyarakat, berarti pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya secara mandiri.

Hal tersebut sesuai penegasan dari amanat Peraturan Kepala LKPP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Perka LKPP nomor 22 tahun 2015 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2015 oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan diundangkan tanggal 8 Oktober 2015 dalam Berita Negara tahun 2015 Nomor 1506.

Hal yang diubah adalah penambahan 1 pasal di antara pasal 7 dan pasal 8 sehingga disebut pasal 7A yang bunyinya sebagai berikut:

Bagi bupati/wali kota yang belum menetapkan peraturan bupati/wali kota tentang tata cara pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa berpedoman pada peraturan kepala ini, atau praktik yang berlaku di desa sepanjang tidak bertentangan dengan tata nilai pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Ketentuan bab I huruf D tata nilai pengadaan dalam lampiran diubah menjadi:

Pengadaan barang/jasa di desa menerapkan prinsip- prinsip sebagai berikut:

efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;

efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;

transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;

pemberdayaan masyarakat, berarti pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;

gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan

akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. []


Sumber: lkpp.go.id
Editor: As ad an-Nawawi