» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Edukasi

Lagi, Pemerintah Tegaskan Tunjangan Sertifikasi Aman
19 September 2016 | Edukasi | Dibaca 2265 kali

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menandaskan pemerintah akan tetap membayar tunjangan profesi guru (TPG) seperti yang sudah-sudah. Penegasan tersebut sebagai jawaban atas isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.

sripari.com-Muhadjir mengatakan kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut termasuk (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Berkiatan itu, kata dia, kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan.

Menurut Muhadjir, tunjangan profesi guru merupakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru.

"Kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi. Amanat ini harus kita lakasanakan," tutur Mendikbud.

Di tempat terpisah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK),Sumarna Surapranata, menjelaskan untuk tahun 2016 pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

Dia menegaskan, pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok.

Tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk gutu PNS daerah, dan hampir Rp 8 tri1iun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi persyaratan administrasi antara lain telah mengajar 24 jam.

Pranata menjelaskan, Untuk pembayaran tunjangan profesi guru triwulan ketiga tahun 2016 akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.

“Pembayarannya akan dilakukan ke rekening masing–masing guru sesuai dengan ketentuan,” tandas Pranata.

Sebelumnya, kalangan pendidik pantas gelisah. Kabar kurang mengenakkan datang dari kementerian keuangan. Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal memangkas tunjangan profesi guru sebesar Rp23,4 triliun.

Hal itu sebagai bagian dari pemotongan anggaran Rp137,6 triliun, yang merupakan program penghematan yang dilakukan pada sejumlah kementerian dan badan.

Sri Mulyani ,mengatakan penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah kementerian keuangan melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

Disebutkan, saat ini pemerintah tengah melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016. Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun.

Namun, setelah ditelusuri Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara  persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," papar Sri Mulyani. []

KUN BEHAQI ALMAS