» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Bojonegoro Barometer

Hiburan Malam di Bojonegoro Terus Menggeliat
27 Maret 2020 | Bojonegoro Barometer | Dibaca 1753 kali
ILLUSTRASI: Salah satu tempat hiburan. Foto: SRIPARI.COM/M ZAINUDDIN
Pemkab Bojonegoro belum mengeluarkan larangan menutup tempat hiburan di tengah kasus pandemi positif virus corona (Covid-19).

sripari.com | bojonegoro-Kendati demikian, untuk mencegah penyebaran virus corona Pemkab Bojonegoro membatasi aktivitas tempat hiburan khususnya rumah karaoke hanya sampai jam 10 malam.

Selain jam 10 malam sudah harus tutup, rumah karaoke juga tidak boleh menyediakan wanita pemandu lagu alias PL yang sering juga disebut purel atau kadang lady escort alias LC, maupun sebutan lain.

Plt Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro Arif Nanang mengatakan tetap memberi ruang dan waktu kepada masyarakat untuk membuka usahanya sesua dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan, pembatasan jam tutup rumah karaoke semata untuk megantisipasi penyeberan virus corona di Kabupaten Bojonegoro sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Monggo (beraktivitas). Tapi jajaran kami (Satpol PP) menghimbau jam 10 malam tutup. Di atas jam itu sekali lagi kami himbau rumah karaoke sudah menghentikan aktivitasnya," tandas Arif akhir pekan kemarin

Sayagnya, dia enggan menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada pengusaha rumah karaoke yang tetap buka setelah lewat jam 10 malam, dengan alasan kebijakan itu hanya bersifat imbauan.

Sebab, imbauan tutup jam 10 malam juga menyasar warung kopi dan tempat lain yang kerap dijadikan ajang kongkow orang banyak. []


Reporter: M Zainuddin
Editor: As ad An-Nawawi