» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Bojonegoro Barometer

Polres Bojonegoro Obrak Pesta Judi Domino "Tepi Hutan" Kedungadem
23 Juli 2018 | Bojonegoro Barometer | Dibaca 1656 kali
JUDI KEDUNGADEM: : Para tersangka pelaku perjudian domino dengan taruhan uang yang diamankan Polres Bojonegoro. Foto: HUMAS POLRES BOJONEGORO FOR SRIPARI.COM
Tiga warga di Kecamatan Kedungadem tak berkutik saat digerebek aparat reskrim Polres Bojonegoro ketika asyik menggelar pesta judi domino jelang matahari bergulir ke ufuk barat.

SRIPARI.COM | BOJONEGORO-Penggerebekan pesta judi domino dengan taruhan uang itu terjadi di sebuah pekarangan kosong yang dijadikan lahan pertanian di Dusun Ngaglik, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, sekira pukul 16.00 wib,  Sabtu (21/07/2018) akhir pekan kemarin.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, mengatakan keberhasilan meringkus para pelaku judi tersebut tak lepas dari peran masyarakat sebagai mitra Polri. Sekaligus bentuk komitmen Polri tak memberi ruang gerak segala bentuk perjudian di Bumi Angling Darmo, sebutan lain Kabupaten Bojonegoro. 

Ketiga pelaku masing-masing berinisial BDO (50) dan HDO (49) keduanya warga Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, serta KRO (36) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan ulahnya menggelar pesta judi. 

Ary menjelaskan, kronologi penangkapan ketiga pelaku perjudian ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah karena di lahan kosong milik warga Dusun Ngaglik itu diduga sering dijadikan pesta judi domino jenis jemeh.

“Menindak  informasi warga tersebut, kemudian petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar ada tindak pidana perjudian. Kemudian petugas mengamankan tiga  orang warga yang terlibat dalam perjudian tersebut beserta sejumlah barang bukti,” papar dia.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang buktidiantaranya uang taruhan judi sebesar Rp 485 ribu, satu lembar terpal warna abu-abu sebagai alas berikut satu set kartu domino.

Menurut Ary, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP Sub pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Berkaitan itu, dia juga mewanti-wanti kepada masyarakat Bojonegoro agar turut membantu memberantas perjudian yang ada di wilayah kabupaten Bojonegoro, salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Mari kita sama-sama berantas segala jenis dan bentuk perjudian di Kabupaten Bojonegoro.” tandas Ary Fadli. []

M ZAINUDDIN