» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Bojonegoro Barometer

Plt Bupati Bojonegoro Tegaskan Iuran BPJS PBI Ditanggung Pemkab
23 Mei 2018 | Bojonegoro Barometer | Dibaca 1398 kali
MEMBERIKAN HAK: : Susana diskusi skema iuran pesertaan BPJS PBI yang digelar di Pemkab Bojonegoro, Jumat (18/05/2018) lalu. Foto: HUMAS PEMKAB BOJONEGORO FOR SRIPARI.COM
Penerima bantuan iuran (PBI) yang merupakan salah satu jalur BPJS adalah program khusus bagi masyarakat yang tidak mampu. Pendaftarannya dilakukan melalui pemkab atau dinsos. Iuran peserta sepenuhnya ditanggung pemerintah.

BOJONEGORO | SRIPARI.COM-Berkaitan itu Plt Bupati Bojonegoro Supriyanto, mewanti-wanti masyarakat di wilayahnya yang kurang mampu bisa mengurus PBI di pemkab atau dinsos. Untuk mendaftar menjadi PBI harus membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan masing-masing.

"Iuran peserta sebesar Rp23 ribu akan dibayar oleh pemerintah atau dinas sosial setiap bulannnya. Jadi, peserta PBI tidak perlu membayar iuran setiap bulan karena semua sudah ditanggung pemerintah daerah,” tegas  Asisten I Sekdaprov Jatim ini dalam diskusi skema integrasi kepesertaan PBI daerah belum lama.

Dia menjelaskan, peserta BPJS PBI di bagi lagi menjadi dua golongan. Yakni BPJS PBI APBD (dulu pemegang kartu jamkesda) yang iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah daerah. Kemudian  peserta BPJS PBI APBN (dulu pemegang kartu jamkesmas) yang iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah pusat.

Untuk menindaklanjuti skema itu,  Asisten I  Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito, meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) segera mengurus masyarakat Bojonegoro yang sudah mengumpulkan data tetapi nomor induk kependudukan (NIK)-nya belum lengkap.

"Agar diurus lebih lanjut untuk mempercepat data PBI sebagaiu bentuk memberikan layanan dan jaminan kepada masyarakat yang kurang mampu," kata Djoko.

Berikut anggaran untuk jaminan kesehatan dalam APBD 2018 yang sudah dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro.

1.Pelayanan kesehatan masyarakat miskin

- Belanja premi jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat yang tidak mampu Rp 2.820.000.

- Belanja peningkatan pelayanan jaminan kesehatab daerah (jamkesda) Rp. 32.320.000 yang terdiri dari :

a. RSUD Sosodoro Djatikoesomo Rp 22.470.910.620.

b. RSUD Sumberrejo Rp 4.717.089.380.

c. RSUD Padangan Rp 2.382.000.000.

d. RSUD luar wilayah Kabupaten Bojonegoro Rp 2.750.000.000.

2. Iuran BPJS kesehatan untuk kepala daerah/ wakil kepala daerah, DPRD dan PNS sebesar Rp 17.667.568.990,50 (jumlah PNS 9.542 orang)

3. Iuran BPJS kesehatan untuk non PNS Satpol PP Rp. 54.789.384 dan Dinas lingkungan hidup Rp 171.595.983. []

HUMAS PEMKAB BOJONEGORO