» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Bojonegoro Barometer

Kepala Desa Panunggalan Digugat Perangkat Desanya Sendiri
23 Oktober 2017 | Bojonegoro Barometer | Dibaca 3334 kali
SAMBRI: Kaur pembangunan Desa Panunggalan mencari keadilan. Foto: SRIPARI.COM/M ZAINUDDIN
Kepala Desa Panunggalan, Kecamatan Sugihwaras, Rinawati, terancam tak bisa makan enak serta tidur nyenyak, karena digugat anak buahnya sendiri Sambri selaku perangkat desa setempat.

SRIPARI.COM | BOJONEGORO-Sambri terpaksa menggugat atasannya sendiri usai diberhentikan dari jabatannya selaku kepala urusan (kaur) pembangunan Desa Panunggalan bulan lalu.

Sambri mengklaim surat pemberhentian atas dirinya bernomor 141/15/41.251.4004/IX/SK/2017 tertanggal 28 September 2017 yang diteken Kades Rinawati bernuansa politis.

Sunaryo Abu Ma'in selaku kuasa hukum Sambri, menjelaskan SK pemberhentian kliennya nyata-nyata cacat hukum dan wajib dianulir karena tidak sesuai prosedur. Berkaitan itu, advokat old track dan konsultan hukum LBH DPW PPP Jatim berkantor di Jalan Kendangsari nomor 34 Surabaya ini, resmi menggulirkan arogansi SK Kades Rinawati SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

"SK pemberhentian sudara Sambri selaku kaur pembangunan sarat kepentingan pribadi dan politis. Tidak ada payung hukumnya dan kuat unsur like and dislike," tutur Sunaryo disamping Sambri kepada pewarta sripari.com, Senin (23/10/2017) siang.

Politisi gaek asal Desa Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini, mengatakan baik berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, PP nomor 47 tahun 2015 serta Permendagri nomor 83 tahun 2015 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, disebutkan perangkat desa diberhentikan karena lima hal.

Yakni usia telah genap 60 tahun, kemudian dnyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berhalangan tetap. Selanjutnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

 "Ini berarti baik dalam undang-undang desa, PP desa maupun Permendagri tersebut tidak ada satupun ketentuan yang memenuhi syarat untuk memberhentikan klien kami. Berdasarkan umur (Sambri) masih produktif. Belum genap 60 tahun," beber Mbah Naryo, sapaan karib Sunaryo  Abu Ma'n, seraya mengimbuhkan Sambri terlahir 27 Desember 1959.

Sekadar informasi, pemeriksaan atas perkara dengan nomor 121/G/2017/PTUN.SBY akan digelar di PTUN Surabaya, Kamis (26/10/2017), dengan agenda pemeriksaan persiapan. []

M ZAINUDDIN