» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Bojonegoro Barometer

Pengadilan Negeri Bojonegoro "Panen" Sidang Miras
31 Mei 2017 | Bojonegoro Barometer | Dibaca 1784 kali
PESAKITAN MIRAS: Salah satu terdakwa tengah mendengarkan vonis yang dibacakan hakim di PN Bojonegoro, Rabu (31/05/2017) siang. Foto: SRIPARI.COM/M ZAINUDDIN
Hakim pengadilan negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis beragam kepada sejumlah bakul dan pemasok minuman miras (miras), Rabu (31/05/2017).

SRIPARI.COM | BOJONEGORO-Para pesakitan ini diciduk dari serangkaian operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar aparat Polsek Dander, Ngasem, Kapas serta Polsek Kanor belum lama.

Total ada sembilan pesakitan yang dihadiahi vonis hakim PN Bojonegoro. Mereka dijerat pasal 19 ayat 1 dan pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Secara estafet, dari ruang sidang pengadilan hakim Sumariyono menjatuhkan vonis  pidana denda Rp 150 ribu atau hukuman kurungan 10 hari kepada Damirah (48) warga Desa Jampet Kecamatan Ngasem.

Selanjutnya, Hakim Eka Prasetya Budi Dharma mengganjar vonis pidana denda masing-masing Rp 200 ribu atau hukuman kurungan 3 hari kepada Surtarman, Suniti serta M Irwanto, ketiganya warga Kecamatan Dander.

Hakim Nurjamal menghadiahi vonis  pidana denda Rp 200 ribu atau hukuman kurungan 3 hari kepada Sutopo alias Samudi (42) warga Desa Plesungan, Sunardi (54) warga Desa Kapas serta Adi Susanto(36) warga Desa Kedaton. Semuanya masuk wilayah Kecamatan Kapas.

Kemudian hakim Agus Nugroho menggajar pidana denda Rp 100 ribu kepada Supeni (65) warga Desa Gedongarum Kecamatan Kanor serta denda Rp 150 ribu kepada Wahyudi selalu pemasok, warga Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Selanjutnya untuk barang bukti seluruhnya disita PN Bojonegoro untuk dimusnahkan. []

M ZAINUDDIN