» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Bojonegoro Barometer

Potret: Belum Genap Dua Langkah Keluar Pintu Lapas Kembali Diciduk Polisi
21 Mei 2017 | Bojonegoro Barometer | Dibaca 2476 kali
GRAFIS: Warigalit de Bro Foto: HUMAS POLRES BOJONEGORO FOR SRIPARI.COM
Begitu keluar meninggalkan sel berlantai dingin berpagar jeruji besi di dalam ruang lembaga pemsyarakatan (LP) bagi penguninya dari beragam latar tidak pidana, adalah kali terakhir dan pantang langkah surut ke belakang.

SRIPARI.COM | BOJONEGORO-Pantang kembali dan menoleh ke belakang, itu pula yang menjadi prinsip SY (45) lelaki asal Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, setelah sekian bulan kebebasannya terenggut akibat ulahnya melanggar hukum, saat dia selesai menjalani hukuman.

Sayangnya, angan-angan menikmati udara kebebesan di luar "kerangkeng" yang telah membuncah di kepala SY selama ini berbenturan dengan kenyataan. Justeru dia disergap satuan reskrim Polres Bojonegoro ketika kakinya belum genap dua langkah meninggalkan pintu gerbang Lapas Kelas II A Bojonegoro, Selasa 16 Mei 2017 sekira pukul 11.30 wib, bertepatan saat SY bebas.

Bahkan kaki SY belum sempat menginjak aspal Jalan Diponegoro Bojonegoro yang jaraknya dengan pintu lapas tak lebih dari lima meter. SY yang selama ini memang telah dicap sebagai bromocorah ini harus kembali menjadi pesakitan karena kasus penipuan dan penggelapan.

Juru bicara Polres Bojonegoro AKP Mashadi mengatakan, penangkapan tersebut berdasar laporan warga RT 09 RW 03 Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, bernama Suwito (59) yang notabene masih tetangga SY di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang dikelilingi habitat hutan jati serta sumur minyak tua itu. Kasus tersebut dilaporkan 15 Desember tahun lalu atau di saat pelaku masih di dalam Lapas Kelas II A Bojonegoro.  

Pama asal Kecamatan Rengel ini, menerangkan kejadian bermula pada hari Selasa, 12 Juni 2016 sekitar pukul 10.30 wib  saat pelaku datang kerumah Suwito untuk meminjam kendaraan pickup warna hitam jenis Kanzai bernopol S 9663 AB atas nama Nariyati, yang merupakan istri korban.

Setelah deal terjadilah perjanjian pinjam sewa dengan akad durasi satu bulan. Namun setelah jatuh tempo kendaraan ternyata tidak dikembalikan. Didesak terus akhirnya pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan yang disewa kepada orang lain tanpa seizin korban. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polres Bojonegoro.

Unit II Reskrim Polres Bojonegoro yang melakukan investigasi mendapat kepastian bahwa pelaku saat itu tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Kelas II Bojonegoro. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak lapas diperoleh informasi palaku akan bebas pada hari Selasa, 16 Mei 2017, sekira pukul 11.30 wib.

“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di depan lapas dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro ini.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan penangkapan pelaku yang baru saja bebas atas kasus pidana lainnya yang telah usai dijalani proses hukumnya. “Benar, pelaku telah diamankan patugas saat hendak bebas dari lapas,” tegas Wahyu.

Kata dia, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Barang bukti yang diamankan penyidik  berupa surat keterangan dari pihak leasing tempat pelaku menggadaikan mobil milik korban. Kerugian materi mencapai Rp 37 juta. []

M ZAINUDDIN