» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Bojonegoro Barometer

Soal Polemik Tambang Pasir Bengawan Solo ini Pernyataan Kapolres Bojonegoro
28 Maret 2017 | Bojonegoro Barometer | Dibaca 2621 kali
KAPOLRES BOJONEGORO : AKBP Wahyu Sri Bintoro Foto: DOKUMENTASI
Ketegangan yang dipicu dugaan rebutan lahan tambang pasir berbatas Bengawan Solo Kabupaten Tuban dengan Kabupaten Bojonegoro, membuat Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro angkat bicara.

SRIPARI.COM | BOJONEGORO-Melalui pesan  aplikasi WhatsApp messenger yang  dikirim Kapolres Bojonegoro kepada sripari.com Selasa (28/03/2017) sore dia menjelaskan, untuk mengurai permasalahan tambang pasir tersebut pihaknya sudah melakukan mediasi melibatkan warga di desa berbatas bengawan sejak pukul 09.30 wib hingga selesai sekitar pukul 11.30 wib.

Pihaknya juga sudah menerima laporan penyelesaian masalah tambang pasir bengawan yang proses mediasinya dilaksanakan di Balai Desa Semambung, Kecamatan Kanor dengan  melibatkan warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, beserta pemilik usaha penambangan pasir di wilayah setempat. Mediasi dipimpin Kapolsek Kanor AKP Imam  Khanafi.

Menurut Wahyu, keputusan dan kesepakatan bersama yang telah disepakati diantaranya tentang kewajiban bagi perahu pengangkut pasir yang bukan warga setempat. Mereka hanya diperbolehkan mengangkut pasir dua perahu saja. Sedangkan bagi pemilik perahu warga lokal, mereka di izinkan hingga melakukan pengangkutan pasir sebanyak empat perahu.

Sementara pengusaha  berkewajiban mentaati batas-batasan wilayah pengambilan pasir yang sudah ditentukan. Yakni tidak diperbolehkan mengambil pasir dari wilayah desa lain. Kemudian dilarang mengambil pasir ketika tebing Bengawan Solo sudah mengalami longsor. Aktivitas hanya diperbolehkan mulai  pukul 06.00- 16.00 wib.

“ Jika terdapat permasalahan di kemudian hari, maka pemecahan permasalahannya akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat secara bersama-sama,” tegas Wahyu.

Dia berharap, melalui kesepakatan tersebut mampu pula menjaga situasi lingkungan agar tidak semakin rusak. Pengusaha wajib mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati, untuk menghindari pelbagai gesekan yang terjadi di masyarakat.

Sedangkan Kades Ngadirejo,  Kecamatan Rengel, Kasturi beserta warga dan pelaku usaha di wilayahnya juga menyatakan sepakat mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintahan Desa Semambung, yang dikemudian dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama seluruh pengusaha pasir, Pemmdes Semambung, Kecamatan Kanor, Bojonegoro serta Pemdes Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Tuban.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro juga menjelaskan, mediasi itu dilaksanakan menindaklanjuti hasil musyawarah Selasa (14/3/2017) yang  belum menemukan kesepakatan bersama.

"Untuk aktivitas penambangan pasir sampai dengan sekarang  masih  dihentikan. Situasi di lapangan sudah kondusif. Sedangkan untuk Desa Kabalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dengan Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, baru besok siang (Rabu, 29/03/2017) dilaksanakan  koordinasinya," tutur Wahyu Sri Bintoro. []

ARIF AHMAD AKBAR